(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun di Chongqing baru-baru ini dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda 15.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhu Dazhen ditangkap oleh delapan petugas polisi di rumahnya pada 24 April 2020. Polisi menggeledah kediamannya dan menyita komputer, buku-buku Falun Gong dan banyak materi lainnya.

Karena kondisi kesehatan, Zhu dibebaskan dengan jaminan pada 20 Mei. Dia diadili oleh Pengadilan Distrik Kaizhou pada 17 Juli dan dijatuhi hukuman enam bulan tahanan rumah oleh hakim pada 23 Juli.

Pada bulan Oktober, polisi membawa Zhu ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik lagi. Hakim mengadakan sidang lagi sebelum menjatuhkan hukuman lima setengah tahun padanya. Dia sekarang menjalani hukuman di rumah.

Zhu mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998. Karena teguh pada keyakinannya setelah penganiayaan dimulai pada tahun 1999, dia berulang kali ditangkap selama dua dekade terakhir dan dipenjara tiga kali selama tujuh tahun.