(Minghui.org) Seorang pria asal Kota Anyang, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karen keyakinannya pada Falun Gong. Wei Yuexiang dimasukkan ke Penjara Xinmi setelah pengadilan menengah menolak pengajuan bandingnya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wei Yuexing, 60 tahun, pernah menjadi sales di sebuah perusahaan farmasi. Dia memiliki sakit maag yang parah tetapi sembuh setelah dia mulai berlatih Falun Gong. Dia hidup berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar dan dikenal karena berbakti pada kedua orang tua.

Ayahnya menderita struk dan menjadi tak bisa bergerak bertahun-tahun yang lalu. Wei merawatnya dengan sangat teliti, membasuhnya, membaringkannya di ranjang, membuang mucus dari selang trakeostomi, dan mengganti popoknya. Dia merawat ayahnya selama empat tahun lebih hingga ayahnya meninggal dunia. Meski sebenarnya ayahnya telah terbaring di ranjang sangat lama, ayahya tidak pernah mengalami luka baring.

Ibu Wei, yang hampir berusia 90 tahun, didiagnosis menderita kanker urus. Dia tidak bisa berjalan setelah sebuah operasi dan bergantung pada Wei untuk menjaganya sebelum penangkapan dirinya.

Pada tanggal 24 Desember 2019, setelah berbicara pada orang mengenai Falun Gong di stasiun bus, Wei dilaporkan ke kepolisian dan ditangkap. Polisi menggeledah rumahya pada malam itu.

Kejaksaan Distrik Wenfeng menyetujui penangkapan dirinya pada tanggal 17 Januari 2020. Sebuah tas berisikan cinderamata Falun Gong yang dia bagi-bagikan didaftarkan sebagai bukti untuk menuntutnya.

Pengadilan Distrik Wenfeng awalnya mengatur sebuah persidangan video di kejaksaan pada tanggal 30 Mei 2020. Sementara semua kasus lain yang dijadwalkan pada hari itu dijalankan tanpa masalah, saat tiba Wei untuk disidang, pengadilan memberitahu pengacara Wei bahwa alat rekam mereka rusak dan persidangan dibatalkan.

Beberapa hari kemudian, pengadilan memanggil keluarga Wei dan bertanya mengapa mereka menggunakan jasa seorang pengacara asal Beijing. Mereka meminta surat registrasi pengacara ke biro hukum Anyang dan juga mencoba untuk memaksa keluarga Wei agar jangan memakai pengacara itu lagi. Beberapa hari kemudian, pengacara itu ditekan oleh biro hukum setempat dan Kantor 610, sebuah lembaga dengan wewenang khusus yang dibentuk untuk menganiaya Falun Gong.

Pada tanggal 13 Juli 2020, persidangan Wei diadakan di Pusat Penahanan Kota Anyang, di mana dia ditahan setelah ditangkap. Pengacaranya dari Beijing tidak bisa hadir. Seorang pengacara lokal membacakan pembelaan baginya, dan Wei juga memberikan kesaksian untuk dirinya sendiri.

Kejaksaan menghitung setiap lembar kertas sebagai satu barang bukti demi memenuhi permintaan 1.000 lembar barang bukti untuk bisa memberikan masa hukuman penjara yang lebih lama.

Hakim menjatuhi vonis pada Wei tiga tahun penjara dan memberikan denda padanya sebesar 5.000 yuan. Wei melakukan banding terhadap putusan itu setelah persidangan. Setelah pengadilan menengah tetap mengulangi keputusan awal, dia dibawa ke Penjara Xinmi pada pertengahan bulan Oktober.