(Minghui.org) Seorang wanita berusia 68 tahun di Kota Yueyang, Provinsi Hunan telah dipenjara untuk menjalani hukuman satu tahun karena keyakinanya pada Falun Gong. Sebuah metode kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.

Huang Juxiu ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 16 Maret 2020. Dia ditahan pada tanggal 18 Maret dan dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 21 April. Kejaksaan Distrik Lou menyetujui penangkapan dirinya pada tanggal 2 Juni.

Pada tanggal 7 Juli, dia dibawa kembali ke tahanan dan dikirim ke Rumah Sakit Rehabilitasi Psikis Yueyang

Kejaksaan Kabupaten Pinjiang mendakwanya pada tanggal 1 Agustus . Dia disidang oleh Pengadilan Pingjiang pada tanggal 10 September di Pusat Penahanan No. Kota Yueyang. Pihak-pihak berwajib tidak memberitahu keluarga atau pengacaranya terkait persidangan ini.

Huang melakukan pembelaan diri sendiri. Dia berargumen bahwa dia tidak melakukan kejahatan apapun dengan membagi-bagikan materi informasi yang berhubungan dengan Falun Gong, hanya menginformasikan kepada masyarakat mengenai fakta penganiayaan terhadap Falun Gong.

Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dendan senilai 3.000 yuan pada tanggal 29 September. Dia dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Hunan pada bulan Oktober.

Sebelum penganiayaan terakhir dia, Huang telah ditangkap sepuluh kali lebih karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia menjalani hukuman penjara empat tahun dan mengalami banyak penyiksaan. Dia juga ditahan di pusat pencucian otak dan diberikan obat-obatan tidak jelas. Tempat kerjanya pernah menunda pembayaran gaji dia selama sembilan tahun.