(Minghui.org) Dua warga Kabupaten Yitong, Provinsi Jilin, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Lijuan bersama putranya Cao Boyu ditangkap masing-masing di jalan dan di rumah, pada tanggal 20 Juli 2020. Polisi menggeldah hunian mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, materi-materi, serta foto dari pencipta Falun Gong, juga komputer, printer, dan barang-barang kantor lainnya. Keduannya dibawa ke Pusat Penahanan Kota Liaoyuan, yang berjarak sekitar 50 km dari Yitong. Sementara Cao dibebaskan satu bulan kemudian, Zhang tetap berada di dalam tahanan.

Praktisi lainnya, Li Xiaojuan, ditangkap di rumah pada tanggal 10 Agustus 2020. Dia juga ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyuan. Suaminya Wang, yang tidak berlatih Falun Gong, dibawa ke kantor polisi dan diintimidasi. Polisi tidak membebaskannya hingga setelah dia dipaksa menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong.

Tiga praktisi lainnya dijadikan target karena mereka telah pergi ke Kota Liaoyuan pada bulan Januari 2020 dan mengirim sejumlah kartu ucapan selamat Tahun Baru kepada masyarakat dengan informasi Falun Gong. Mereka dilaporkan oleh para pekerja kantor pos dan kemudian ditangkap.

Zhang dan Li disidang oleh Pengadilan Distrik Xi an di Liaoyuan melalui konferensi video pada tanggal 11 November 2020. Zhang dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda sebesar 3.000 yuan. Lia diberikan hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama satu setengah tahun. Dia juga didenda sebesar 2.000 yuan.