(Minghui.org) Guru tari, 29 Tahun, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada akhir November 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhai Zihui, warga kelahiran Kabupaten Faku, Provinsi Shenyang, telah mengajar tari di Beijing setelah lulus dari perguruan tinggi pada tahun 2013. Dia belajar Falun Gong pada 2019 dan beberapa bulan kemudian pada Agustus, dipanggil oleh polisi karena mengirimkan pesan kepada seorang temannya tentang Falun Gong melalui WeChat.

Seminggu kemudian, pada 23 Agustus 2019, Zhai ditangkap lagi setelah dilaporkan oleh temannya yang lain karena berbicara tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya, menyita buku-buku dan materi Falun Gong, sebuah printer, iPad dan laptop.

Polisi menyetujui penangkapannya pada 26 September 2019. Jaksa mengembalikan kasusnya pada 4 November 2019 karena dinilai tidak memiliki cukup bukti, sebelum mendakwa dia pada 11 Februari 2020.

Pada 14 September 2020, Zhai muncul di Pengadilan Negeri Chaoyang. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Keluarganya tidak diizinkan menghadiri sidang, meskipun mereka telah mengajukan permohonan sebelumnya.

Menurut pengacaranya, polisi memisahkan sebuah buklet yang terdiri dari 80 kartu informasi dan menghitung setiap kartu (depan dan belakang) sebagai dua bagian bukti, sehingga secara signifikan meningkatkan jumlah total bukti yang dituduhkan terhadap Zhai. Meskipun pengacaranya menyatakan bahwa praktik semacam itu tidak sah oleh polisi, baik hakim maupun jaksa penuntut tidak menanggapi permintaan pembela untuk menolak bukti.

Pengacara juga mengungkapkan bahwa ketika dia mengunjungi Zhai di Pusat Penahanan Negeri Chaoyang, tahanan lain hanya diborgol, sedangkan Zhai harus mengenakan borgol dan belenggu.

Pengacara mendengar pada akhir November 2020, hakim telah memvonis Zhai dengan hukuman 2,5 tahun penjara.