(Minghui.org) Tiga warga Kota Liaoyuan, Provinsi Jilin baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.

Yin Lanhua dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar 20.000 yuan. Yue Changyou dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 10.000 yuan. Ji Fengxia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda 5.000 yuan.

Yue dan Ji membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong di lingkungannya pada sore hari tanggal 6 Juli 2020. Yue kemudian ditangkap dan Ji melarikan diri.

Pada malam hari, polisi mendobrak masuk rumah Yin dan membawanya ke kantor polisi. Dia diikat ke sebuah bangku dengan kedua tangan diborgol ke belakang punggungnnya selama interogasi yang berlangsung tiga hari.

Pada malam hari tanggal 7 Juli, polisi mendobrak masuk rumah Ji dan menggeledah tempat itu. Ji tidak ada di rumah, polisi menangkap suaminya dan menahannya dalam tahanan sebelum melepaskannya dengan jaminan. Ji ditangkap pada malam hari itu dan dibawa ke pusat penahanan.

Tiga praktisi dituntut pada akhir Oktober 2020. Mereka disidang oleh Pengadilan Distrik Longshan melalui sebuah konferensi video pada tanggal 9 November. Hanya satu anggota keluarga dari masing-masing praktisi yang diperbolehkan untuk menghadiri persidangan.

Pengacara Yin melakukan pembelaan baginya. Dia juga menolak bagian penuntutan yang berbunyi “Mengganggu penegakan hukum dengan sebuah organisasi terlarang,” sebuah alasan standar yagn digunakan pengadilan-pengadilan di Tiongkok untuk mengkriminalisasi para praktisi Falun Gong.

Hakim mengumumkan putusan terhadap para praktisi pada awal bulan Desember. Keluarga Yin berjanji untuk mengajukan banding atas putusan terhadap dirinya.