(Minghui.org) Sepasang suami istri di Kota Huludao, Provinsi Liaoning, muncul di pengadilan pada tanggal 10 Desember 2020, karena menolak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong. Adik laki-laki dari Fan Zhigang adalah satu-satunya anggota keluarga yang diizinkan menghadiri sidang sebagai penonton. Pengacara Fan dan ibunya yang berusia 78 tahun membela tidak bersalah di pengadilan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fan ditangkap pada tanggal 15 April 2020 oleh petugas Kantor Polisi Xijie. Anggota komite perumahan dan petugas Departemen Kepolisian Longgang bergabung dengan polisi Xijie di rumah Fan, mereka juga menangkap istrinya, Su Shuang. Komputer, printer, dan barang-barang terkait Falun Gong lainnya disita.

Ibu dari Fan pergi ke komite perumahan dan bertanya mengapa polisi menangkap putra dan menantunya. Seorang anggota staf di sana mengatakan kepadanya, "Itu karena putra anda berlatih Falun Gong."

Pasangan itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Huludao. Polisi kemudian menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Longgang, yang kemudian meneruskannya ke Kejaksaan Distrik Lianshan. Jaksa menuntut mereka pada tanggal 27 Oktober dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Lianshan.

Selama persidangan pada tanggal 10 Desember, pengacara pasangan tersebut berpendapat bahwa komputer dan printer adalah barang rumah tangga biasa dan tidak boleh digunakan sebagai bukti penuntutan terhadap kliennya. Lebih dari 100 buku Falun Gong yang dimiliki pasangan itu di rumah adalah untuk penggunaan pribadi dan tidak membahayakan siapa pun atau masyarakat luas.

Jaksa mengklaim bahwa tuntutan kriminal yang diajukan Fan pada tahun 2015 terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong adalah bukti yang cukup bahwa dia telah melanggar hukum. Pengacara berargumen bahwa tuntutan hanya berisi informasi faktual dari penganiayaan yang dialami Fan sebelumnya.

Pengacara menekankan bahwa tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Fan dan istrinya telah "merusak penegakan hukum" (dalih standar yang digunakan terhadap praktisi Falun Gong). Dengan demikian, dakwaan terhadap pasangan itu tidak berlaku.

Fan berkata bahwa dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan mendapatkan banyak manfaat. Dia mengatakan propaganda yang menjelek-jelekkan Falun Gong yang dikeluarkan oleh rezim komunis Tiongkok semuanya palsu. Dia menyangkal melakukan kesalahan dalam berlatih Falun Gong.

Ibu Fan, He Fengyun, berkata, “Putra saya adalah orang yang baik. Dia memperlakukan saya dan orang lain dengan sangat baik. Umur saya 78 tahun sekarang. Meski saya masih hidup sendiri, saya mengandalkan dia untuk banyak hal. Tidak ada hukum di Tiongkok yang mengatakan berlatih Falun Gong adalah kejahatan. Konstitusi juga melindungi kebebasan berkeyakinan. Putra saya tidak melakukan kesalahan apa pun atau melakukan kejahatan apa pun. Saya menuntut agar dia dibebaskan sepenuhnya."

Laporan terkait:

78-Year-Old Mother Calls for the Release of Her Son and Daughter-in-law Who Are Being Detained for Their Faith