(Minghui.org) Seorang praktisi Falun Gong di Kota Wuhan, Provinsi Hubei dihukum dua tahun karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap keyakinannya. Pihak berwenang menolak untuk mengungkapkan lokasi penahanannya kepada keluarga.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hou Guihua, berusia 66 tahun, ditangkap pada akhir Juni 2019 setelah dilaporkan karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong di sebuah taman. Polisi menggeledah rumahnya, menyita buku-buku Falun Gong, dan menjatuhkan 15 hari penahanan administratif.

Hou batuk darah di tahanan. Bukannya melepaskannya 15 hari kemudian, polisi menahannya di bawah penahanan kriminal dan berusaha memindahkannya ke Pusat Penahanan No.1 Kota Wuhan, yang menolak menerimanya setelah mengetahui bahwa ia memiliki tekanan darah tinggi dan diabetes.

Polisi membebaskan Hou dan menempatkannya di bawah tahanan rumah selama enam bulan.

Hou diperintahkan untuk datang di Pengadilan Distrik Wuchang pada akhir Desember 2019. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan "merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar yang digunakan oleh pengadilan Tiongkok untuk menghukum Falun Praktisi Gong.

Hou dibawa kembali ke tahanan setelah persidangan dan sejak itu ditahan tanpa komunikasi.