(Minghui.org) Saat anak dari seorang wanita bernama Lu Houfen pergi ke Pusat Penahanan Distrik Naikai di Tianjin untuk menyetorkan uang baginya pada bulan Desember 2019, mereka menyadari bahwa dia telah dipindahkan ke tempat lain pada bulan September.

Staf pusat penahanan menolak untuk memberitahu keberadaannya. Keluarganya, terutama ibunya yang berusia 96 tahun, sangat cemas dengan keselamatannya.

Lu, wanita, seorang warga berusia 63 tahun, ditangkap pada tanggal 28 Desember 2017, karena berlatih Falun Gong, ajaran spiritual kuno dan latihan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Paling sedikit 36 praktisi Falun Gong di Tianjin juga ditangkap pada hari yang sama dan 5 di antaranya terus diganggu. Rumah mereka semua digeledah dan barang-barang berhubungan dengan Falun Gong semua disita.

Lu hadir di Pengadilan Distrik Nankai pada tanggal 23 Januari 2019. Pengacaranya melakukan pembelaan tak bersalah baginya dan berargumen bahwa tidak ada hukum yang mengkriminalkan Falun Gong di Tiongkok. Lu juga memberikan kesaksian dalam pembelaannya dan menanyai jaksa tentang hukum apa saja yang dia langgar dengan memiliki materi Falun Gong. Si Jaksa tidak bisa menjawab.

Pengadilan tidak pernah menginformasikan Lu atau keluarganya atas putusan terhadap dirinya. Mereka tidak diberitahu mengenai keberadaan Lu sekarang ini.

Lu menderita kondisi kesehatan buruk sejak masa kanak-kanak. Dia memiliki banyak masalah dengan sistem pencernaannya dan juga mengalami berbagai infeksi berat di tenggorokannya. Dia mendapatkan kembali kesehatannya setelah belajar Falun Gong pada tahun 1996. Dia juga mengatakan bahwa ajaran ini telah membantunya mendapatkan kedamaian batin.

Sebelum penahanan terakhir ini, dia pernah dihukum kerja paksa 15 bulan pada tahun 2009 setelah ditangkap karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong.

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Tianjin: 24 Arrested in One Day for Refusing to Renounce Falun Gong