(Minghui.org) Seorang wanita dari Kabupaten Keshan, Provinsi Heilongjiang, yang dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong telah kehilangan sebagian besar penglihatannya setelah diberi racun oleh para tahanan selama beberapa bulan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Sejak Li Yingju, 75 tahun, ditahan di Penjara Wanita Heilongjiang pada tanggal 8 Oktober 2018, otoritas penjara melarangnya mengambil makanannya sendiri dan telah memerintahkan tahanan untuk mengirim makanan kepadanya.

Pada pagi hari tanggal 23 Juli 2019, seorang praktisi Falun Gong lainnya, juga dipenjara di sana karena keyakinannya, melihat bahwa narapidana Huang Xiaoxia memasukkan semacam bubuk ke dalam sarapan Li. Ketika Huang menemukan dia diawasi, dia berbalik, berusaha tidak terlihat oleh praktisi apa yang dia lakukan.

Selama beberapa hari berikutnya, praktisi memperhatikan bahwa Huang melakukan hal yang sama pada sarapan Li setiap pagi. Terkadang narapidana lain, Ma Qingyu, yang memasukkan bubuk, sementara Huang menyembunyikan apa yang sedang dilakukan Ma.

Praktisi juga memperhatikan bahwa Huang mendapatkan obat dari suatu tempat setiap malam dan menumbuknya menjadi bubuk dan membungkusnya di selembar kertas di pagi hari, sebelum memasukkannya ke dalam makanan Li.

Seseorang pernah mengingatkan Huang bahwa dia lupa menyimpan obat itu. Dia menjawab, "Tidak apa-apa, para penjaga semua tahu tentang itu." Praktisi kemudian menyadari bahwa semua narapidana di sel yang sama tahu bahwa Li sedang diracun.

Karena otoritas penjara tidak mengizinkan praktisi Falun Gong saling berbicara, butuh waktu satu bulan bagi praktisi menemukan kesempatan untuk memberi tahu Li apa yang sedang terjadi.

Setelah Li menolak sarapan, Huang mengutuknya selama beberapa hari dan kemudian memasukkan obat ke dalam makan siang dan makan malamnya.

Sekarang Li tidak bisa melihat seseorang berdiri berjarak enam kaki di depannya. Dia mengatakan seperti ada sepotong plastik yang tergantung di depan matanya.

Li ditangkap pada tanggal 8 Maret 2018, karena mendistribusikan informasi tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara di Pengadilan Nongken pada tanggal 12 Juli 2018. Suaminya yang berusia 84 tahun meninggal tiga bulan setelah dia dihukum.

Sebelum masa hukuman terakhirnya, dia menjalani hukuman lima tahun lagi, juga karena berlatih Falun Gong.

Laporan terkait:

Elderly Husband Dies Three Months After 73-year-old Wife Given Second Prison Term for Their Shared Faith

73-Year-Old Woman Given a Second Jail Term for Her Faith

Elderly Practitioner Ms. Li Yingju, from Keshan Farm in Heilongjiang Province, Sentenced to Five Years in Prison