(Minghui.org) Dua praktisi Falun Gong di Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi dijatuhi hukuman penjara karena menyebarkan informasi tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka. Hakim ketua menghalangi pengacara hak asasi manusia terkenal untuk mewakili salah satu praktisi dan berusaha, meskipun tidak berhasil, untuk memaksa mereka menerima pengacara yang ditunjuknya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Xiaochun, 59, dan Zeng Yinlang, 57, ditangkap pada tanggal 11 September 2019 ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong di Kabupaten Susong, Provinsi Anhui (sekitar 45 mil dari Jiujiang).
Polisi mengajukan kasus mereka ke Kejaksaan Kabupaten Susong, yang kemudian meneruskan kasus mereka ke Pengadilan Kabupaten Susong.
Zeng menyewa pengacara XieYanyi untuk mewakilinya. Xie adalah seorang pengacara hak asasi manusia terkenal yang telah berulang kali menjadi sasaran rezim komunis dalam beberapa tahun terakhir karena mewakili praktisi Falun Gong dan kelompok rentan lainnya.
Xie menyerahkan surat kuasa Zeng dan dokumen lainnya yang diperlukan kepada hakim ketua Zhang Xiaomin pada tanggal 21 November 2019. Zhang menolak untuk menerima permohonan pengacara untuk mewakili Zeng.
Zhang juga berulang kali menekan keluarga Zeng dan berusaha memaksa mereka untuk menerima pengacara yang ditunjuk olehnya. Dia bahkan memerintahkan pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mengunjungi Zeng di pusat penahanan setempat, tanpa izin keluarganya. Zhang juga mengunjungi Zeng dan berusaha membujuknya untuk menggunakan hanya pengacara yang ditunjuk pengadilan.
Tanpa memberi tahu pengacara Xie, Zhang menjadwalkan sidang pengadilan tanggal 3 Desember 2019. Setelah keluarga Zeng mengetahuinya, mereka menyewa pengacara lain, Li Jinglin, pada menit terakhir untuk mewakilinya.
Pengacara Li meminta agar Hakim Zhang menunda sidang, tetapi Zhang menolak.
Zeng dan Li muncul di Pengadilan Kabupaten Susong pada tanggal 3 Desember. Pengacara Li mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Zeng. Li berpendapat bahwa kedua praktisi tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih keyakinan mereka atau berbicara tentang hal itu. Dia juga menambahkan bahwa polisi melanggar prosedur hukum dalam menangkap kedua praktisi dan menggeledah rumah mereka.
Putra Li membela tidak bersalah. Dia menggambarkan bagaimana ibunya menjadi orang yang lebih baik setelah berlatih Falun Gong.
Hakim Zhang menghukum Zeng empat tahun dan Li tiga tahun sepuluh bulan pada tanggal 11 Desember 2019, dan mendenda masing-masing 10.000 yuan. Kedua praktisi bersumpah untuk mengajukan banding atas vonis.
Ketika keluarga Zeng menelepon pengadilan pada tanggal 18 Desember, asisten Zhang memberi tahu mereka bahwa permohonan kedua praktisi telah diajukan ke pengadilan dan sedang menunggu sidang banding.
Tetapi ketika Zhang menelepon keluarga Li keesokan harinya, dia mengatakan kedua praktisi telah memutuskan untuk melepaskan hak mereka untuk mengajukan banding atas hukuman. Keluarga Li curiga bahwa Zhang berusaha memblokir permohonan mereka.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org