(Minghui.org) Seorang penduduk Tianjin diam-diam dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia sedang menjalani hukuman di Penjara Wanita Tianjin.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Lu Houfen, 63 tahun, dibawa dari rumahnya pada tanggal 28 Desember 2017 dalam sebuah penangkapan terhadap praktisi Falun Gong setempat.

Dia muncul di Pengadilan Distrik Nankai pada tanggal 23 Januari 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

Pengadilan tidak pernah memberi tahu pengacara atau keluarganya tentang vonisnya. Keluarganya terkejut ketika mengetahui bahwa dia tidak lagi berada di Pusat Penahanan Distrik Nankai ketika mereka pergi ke sana untuk mengunjunginya pada bulan Desember 2019.

Penjaga pusat penahanan memberi tahu keluarganya bahwa dia telah dipindahkan pada bulan September, namun menolak mengungkapkan lokasinya kepada keluarganya.Hanya ketika keluarga menemui hakim ketua untuk menanyakan kasusnya, hakim memberi tahu mereka tentang hukuman penjaranya. "Maaf, saya lupa memberitahu kalian." kata hakim kepada keluarganya.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Tianjin Woman’s Family Kept in the Dark of Her Whereabouts

Tianjin: 24 Arrested in One Day for Refusing to Renounce Falun Gong