(Minghui.org) Warga Kota Bengbu, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong tak lama setelah ia ditangkap pada April 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah ajaran spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sebelum hukuman terakhirnya, Wu Jufeng, 69, ditangkap beberapa kali karena berlatih Falun Gong. Dia dikirim ke kamp kerja paksa dua kali selama lebih dari empat tahun pada hari-hari awal penganiayaan.

Dia ditangkap lagi pada tanggal 15 Mei 2014, di rumah. Dia dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan dan dihukum di Penjara Wanita Provinsi Anhui, di mana dia dipaksa untuk melakukan kerja paksa yang tidak dibayar.

Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman sekali lagi, kurang dari setahun setelah dia dibebaskan pada Juni 2018.