(Minghui.org) Pengadilan Menengah Kota Jinzhou di Provinsi Liaoning baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap penduduk setempat karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.

Nie Jing [Perempuan] ditangkap pada 24 September 2019 saat pulang bekerja. Dia disidang di Pengadilan Distrik Taihe pada 13 Desember 2019 dan dihukum 2,5 tahun pada 29 Desember, dengan denda 20.000 yuan.

Ibu Nie sebagai perwakilan hukumnya segera mengajukan banding ke pengadilan. Dia baru-baru ini mengetahui bahwa hakim tidak meneruskan bandingnya ke pengadilan yang lebih tinggi sampai 7 Maret 2020, ketika jangka waktu untuk banding sudah ditutup selama beberapa bulan.

Meskipun hakim di pengadilan menengah menerima bandingnya, ia menjatuhkan putusan tanpa sidang pada tanggal 25 Maret, hanya beberapa hari setelah berbicara dengan ibu Nie tentang kasus tersebut melalui telepon.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris :

After Three Years of Forced Labor, Liaoning Woman Sentenced to 2.5 Years for Her Belief

Liaoning Woman Framed by Police, Stands Trial for Her Faith