(Minghui.org) Dua saudari di Tianjin baru-baru ini dijatuhi hukuman berat dan denda karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Keduanya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Cheng Guiying dan Cheng Guijing ditangkap pada 17 Mei 2018, dan dikirim ke Pusat Penahanan Distrik Nankai. Buku-buku Falun Gong mereka dan materi terkait juga disita.

Setelah polisi menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Nankai, jaksa mengembalikan kasus mereka dua kali karena tidak cukup bukti sebelum mendakwa mereka dan memindahkan kasus mereka ke pengadilan.

Kedua saudari itu hadir di pengadilan dua kali, pertama pada 13 Februari dan kemudian pada 18 Oktober 2019. Hakim mengumumkan vonis pada 13 Januari 2020, dengan Cheng Guiying diberikan delapan tahun penjara dan denda 40.000 yuan dan Cheng Guijing sembilan tahun dengan denda 50.000 yuan.

Hukuman berat ini didasarkan pada tuduhan bahwa kedua bersaudari itu membuat panggilan telepon kepada publik untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong, dan bahwa mereka adalah “pelanggar berulang” karena hukuman kamp kerja paksa mereka sebelumnya juga karena berlatih Falun Gong.

Penangkapan Cheng Guijing membuat mertuanya, yang berusia 80-an, dalam kesulitan dan ketakutan yang mendalam. Mereka tidak bisa tidur dan mengalami tekanan darah tinggi dan masalah jantung.