(Minghui.org) Penduduk Kota Wuhu, Provinsi Anhui baru-baru ini dihukum tiga tahun di Penjara Wanita Provinsi Anhui karena berlatih Falun Gong. Orangtuanya berusia 80-an tahun, yang telah mengandalkannya untuk perawatan, sekarang berjuang sendiri.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Fengliu, seorang tukang jamu berusia 59 tahun, ditangkap pada tanggal 28 Mei 2018, karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia dipukuli, dicekok paksa makan dan diawasi sepanjang waktu ketika dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Wuhu.

Masih harus diselidiki ketika dia disidangkan dan oleh pengadilan mana.

Xu belajar Falun Gong pada bulan November 1997 dan ia memuji latihan ini karena meningkatkan kesehatannya secara signifikan.

Karena tidak melepaskan keyakinannya di hadapkan pada penganiayaan, dia telah ditangkap dan ditahan beberapa kali.

Xu dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Anhui setelah penangkapannya pada tanggal 24 Agustus 2007. Dia menjadi sasaran cuci otak intensif, kurang tidur, penghinaan, dan kurungan isolasi. Para penjaga juga memaksanya untuk melakukan pekerjaan tidak dibayar selama berjam-jam setiap hari.

Pada suatu waktu, karena dia menghentikan para penjaga memukuli dua praktisi tua Falun Gong, mereka membalasnya dengan memberikan roti kukus yang sudah berjamur padanya.

Kesehatannya memburuk dengan cepat sebagai akibat dari siksaan mental dan fisik yang sangat kejam di kamp kerja paksa. Pihak berwenang juga memperpanjang masa hukumannya satu bulan karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong. Dia sangat kurus pada saat dia dibebaskan.

Laporan terkait:

Herbalist Arrested Again for Her Faith

Herbalist Xu Fengliu Sues Former Dictator for Torture in Forced Labor Camp