(Minghui.org) Pasangan lansia di Daerah Changli, Provinsi Hebei, keduanya dihukum satu setengah tahun penjara karena menyebarkan informasi tentang keyakinan mereka, Falun Gong. Ketika Wang Shaoping pulang ke rumah tahun lalu, suaminya, Zhou Zhencai, diperpanjang masa tahanannya 1 tahun dan tidak dibebaskan hingga 14 Januari 2020.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Pasangan ini ditangkap pada 6 Agustus 2017, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Mereka hadir di Pengadilan Daerah Changli pada 6 Februari 2018, dan keduanya dihukum 1.5 tahun penjara dan denda 5,000 yuan pada 27 Maret 2018.

Zhou, berumur 70an, mengajukan banding atas putusannya, yang dikuatkan oleh pengadilan menengah lokal. Ia dikirim ke Penjara Jidong pada 16 Juli 2018. Penjaga mengawasinya sepanjang waktu dan sering mencoba memaksanya untuk mengaku bersalah karena berlatih Falun Gong. Ketika ia menolak untuk patuh, mereka memaksanya duduk di kursi kecil dalam waktu yang lama setiap hari selama 40 hari.

Wang dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Hebei pada 18 Agustus 2018. Ia dibebaskan awal 2019.

Sebelum penangkapan mereka yang terakhir, pasangan ini juga ditahan di kamp kerja paksa selama setahun karena keyakinan mereka. Kedua anak laki-laki dan menantu perempuan mereka juga dihukum karena berlatih Falun Gong.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Hebei: Despite the Risk, Locals Make Public Call for Release of Detained Practitioner

“I Believe We Can Touch Your Heart to Help Save Our Son and Others”

Kindhearted Family in Tianjin City Persecuted for Ten Years