(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70-an baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Geng Wenjing [Perempuan], dari Kota Xinji, Provinsi Hebei, ditangkap pada 29 Agustus 2019 karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya beberapa kali dan menahannya di Pusat Penahanan Kota Hengshui.

Geng hadir di Pengadilan Anping pada 17 Januari 2020. Pihak berwenang tidak memberi tahu keluarganya tentang dakwaan dan persidangannya. Keluarganya baru tahu dia disidang ketika mereka pergi ke pengadilan untuk menanyakan kasusnya.

Keluarga Geng baru tahu bahwa dia dihukum penjara pada 13 April 2020. Dia dipindahkan ke Penjara Wanita Shijiazhuang dua hari kemudian.