(Minghui.org) Seorang wanita berusia 80 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Gao Baorong, dari Kota Yangquan, Provinsi Shanxi, ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 28 Agustus 2019, setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Jiaoqu pada bulan Oktober 2019. Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa dia telah dihukum oleh Pengadilan Jiaoqu dan dipindahkan dari Pusat Penahanan Kota Yangquan ke Penjara Wanita Shanxi.

Laporan terkait:

Two Shanxi Residents Sentenced to Prison for Their Faith and a Third One Faces Indictment