(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jilin, Provinsi Jilin, menjalani hukuman delapan tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liang Chunhua [Wanita] ditangkap pada 17 Maret 2019, setelah ditemukan oleh polisi karena menukar uang kertas yang berisi pesan tentang Falun Gong di atasnya. Karena sensor informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesadaran tentang keyakinan mereka, termasuk mencetak pesan pada uang kertas.

Polisi mengikuti Liang dan menyita uang tunai 10.000 yuan yang dimilikinya. Mereka juga menggeledah rumahnya dan hampir mengosongkan tempat itu. Kartu banknya juga diambil.

Liang ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin dan kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun di Penjara Wanita Provinsi Jilin. Rincian lebih lanjut tentang hukumannya masih harus diselidiki.

Sebelumnya, dia ditahan selama satu hari setelah ditangkap pada 20 Oktober 2017.