(Minghui.org) Empat praktisi Falun Gong dan satu anggota keluarga di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang baru-baru ini dihukum penjara setelah satu setengah tahun ditahan.

Falun Gong, dikenal juga sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wu Guibo [Perempuan], berusia 50an, Feng Shuhuan [Perempuan], berusia sekitar 60 tahun, Yu Ping [Perempuan], Dai Shihua [Perempuan] dan anggota keluarganya Dai Shiling [Perempuan] (yang tidak berlatih Falun Gong) ditangkap pada 22 April 2019.

Tiga bulan kemudian, polisi menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Nangang, yang kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Distrik Daoli pada 19 September. Jaksa penuntut mengembalikan kasus mereka ke polisi karena bukti yang tidak lengkap sebulan kemudian, sebelum akhirnya mendakwa mereka.

Mereka berlima diadili oleh Pengadilan Distrik Daoli pada 24 November 2020 melalui sebuah konferensi video dengan Pusat Penahanan No.2 Kota Harbin. Tiga pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah mewakili para terdakwa.

Hakim baru-baru ini mengumumkan putusan:

Yu dihukum hingga empat tahun.

Dai Shihua dihukum hingga tiga tahun.

Feng dihukum hingga dua setengah tahun.

Wu dan Dai Shiling masing-masing dihukum hingga dua puluh dua bulan.