(Minghui.org) Seorang pria berusia 74 tahun di Kabupaten Tanghe, Provinsi Henan dijatuhi hukuman secara diam-diam untuk waktu yang lama karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi dan meditais yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Chen Xinnian bersama istirnya, Peng Tao, ditangkap pada tanggal 16 Februari 2019 setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong dan pemutar musik MP3-nya.

Chen ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Tanghe, dan Peng ditahan di Pusat Penahanan Kota Nanyang. Peng mengalami sejumlah masalah kondisi jantung saat berada di tahanan dan kemudian dibebaskan.

Keluarga diberi tahu pada awal tahun 2021 bahwa Chen telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dipindahkan ke Penjara Zhengzhou, tetapi tidak menerima pemberitahuan apapun dari administrasi penjara.

Penjara Zhengzhou, juga dikenal sebagai Penjara Xinmi, terkenal sangat menakutkan karena penganiayaannya hterhadap para praktisi Falun Gong. Kebanyakan praktisi yang dipenjara dipukuli, disiksa, dan dipaksa untuk menonton berbagai video propaganda yang menyerang Falun Gong. Sejumlah praktisi telah dianiaya hingga meninggal dunia oleh para petugas di sana. Dilaporkan bahwa lebih dari seribu praktisi telah ditahan di sana karena tidak mau melepaskan keyakinan mereka.