(Minghui.org) Seorang warga Chongqing baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kutlivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Zhimin ditangkap pada tanggal 8 Januari 2020, saat dia dan Yang Dingchan sedang membantu Wu Shenghua, 79 tahun, menulis bait-bait kaligrafi dan membagi-bagikannya secara gratis sebelum Tahun Baru Imlek. Ketiga pria ini semua praktisi Falun Gong.

Polisi berkata Zuo Hechang telah melaporkan trio ini karena membagi-bagikan materi mengenai Falun Gong. Setelah itu diketahui bahwa keponakan Zuo, Zuo Shiyong, telah menerima sebuah buklet Falun Gong dari praktisi lain. Saat Zuo Hecheng melihat buklet itu, dia melaporkan Liu, Yang, dan Wu, meski mereka tidak tahu menahu tentang buklet ini.

Sementara Yang dan Wu telah dibebaskan keesokan harinya, Liu tetap dalam tahanan. Polisi menuduhnya telah berulang kali melakukan pelanggaran, karena dia dulu pernah dijatuhi hukuman karena berlatih Falun Gong. Polisi juga menuduh Liu telah membagi-bagikan materi Falun Gong (yang warga setempat terima dari para praktisi lain).

Liu hadir di Pengadilan Distrik Jiangbei pada tanggal 15 Oktober. Pengacaranya membaca pledoi bagi dirinya. Dia juga memberikan kesaksian untuk pembelaan diri.

Setelah persidangan ini, putri Liu mengirim tiga dokumen kesaksian ke pengadilan, dengan berbagai testimoni bahwa Liu dan kedua orang praktisi lainnya hanya membagi-bagikan bait-bait kaligrafi di tempat kejadian perkara, dan bukan materi-materi Falun Gong.

Hakim baru-baru ini mengumumkan putusan terhadap Liu. Liu kini sedang melakukan banding atas kasusnya ini.