(Minghui.org) Dua warga Kabupaten Gu’an, Provinsi Hebei Province dijatuhi hukuman penjara pada 24 Desember 2020, karena berlatih Falun Gong, latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Feng Jiying, 57, dan Chen Xiuhua, 60, keduanya perempuan ditangkap pada 1 Juni 2020, setelah dilaporkan tengah membagikan materi klarifikasi tentang Falun Gong. Polisi kemudian menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku dan materi terkait Falun Gong. Mereka dibawa ke Pusat Penahanan Qingyuan.

Setelah penangkapan mereka, polisi mengganggu beberapa praktisi setempat dan keluarganya, dalam upaya untuk mengumpulkan lebih banyak informasi tentang kedua praktisi.

Feng dan Chen disidang di Pengadilan Zhuozhou pada 24 Desember 2020. Feng dihukum tiga tahun, sementara Chen 18 bulan penjara.

Mereka masih ditahan di Pusat Penahanan Qingyuan.