(Minghui.org) Seorang wanita berusia 85 tahun di Kota Maanshan, Provinsi Anhui dijatuhi hukuman penjara setelah menjadi sasaran penangkapan kelompok karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Suhua dan empat praktisi lainnya ditangkap antara tanggal 24 dan 25 April 2020. Polisi mengatakan telah memantau praktisi sejak bulan Maret 2020 setelah merekam mereka membagikan materi Falun Gong. Petugas menggeledah rumah praktisi dan menyita buku-buku Falun Gong, foto pencipta Falun Gong, komputer dan pemutar musik.

Empat praktisi lainnya adalah Zhou Chunying, 87 tahun; Shen Xuemei, 85 tahun; Chen Xiufang, 84 tahun; dan Ji Yinzhu, 78 tahun.

Praktisi keenam, Xie Kuaiji, 85 tahun, tidak ditahan karena keluarganya keberatan.

Meskipun lima praktisi yang ditangkap dibebaskan pada malam penangkapan mereka, polisi memerintahkan mereka untuk kembali ke kantor polisi pada hari berikutnya untuk diinterogasi lebih lanjut.

Wang dijatuhi hukuman satu tahun dan denda 10.000 yuan oleh Pengadilan Huashan pada tanggal 23 November 2020. Tidak jelas apakah praktisi lain telah disidangkan atau dihukum.

Artikel terkait:

Six Women, Mostly in Their 80s, Get Harassed and Face Prosecution for Their Faith