(Minghui.org) Sepasang suami istri di Kota Guilin, Provinsi Guangxi baru-baru ini dihukum penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Sekelompok petugas mengetuk pintu rumah Xie Janxin dan Zhao Renyuan sekitar tengah malam pada 5 Februari 2020, dan berkata mereka datang untuk mengukur suhu tubuh mereka. Setelah Xie menolak membuka pintu, polisi memaksa masuk dan menangkapnya beserta istrinya. Buku-buku Falun Gong serta materi terkait dirampas.
Ketika keluarga dari pasangan ini menghubungi polisi pada 8 Februari untuk meminta informasi mengenai kasus ini, seorang petugas polisi berkata bahwa mereka berdua ditangkap karena membagikan materi Falun Gong, tapi ia menolak memberikan informasi lainnya.
Keluarga dari pasangan ini menghubungi polisi lagi pada 15 Februari dan meminta untuk mengetahui tentang keberadaan mereka. Polisi awalnya menolak mengungkapkan apapun dan bersikeras bahwa mereka menunggu pemberitahuan penahanan. Tapi setelah keluarga dari pasangan ini bertanya apakah mereka menyembunyikan sesuatu dan meminta mengirimkan beberapa pakaian musim dingin dan selimut untuk pasangan ini, polisi menjadi lunak dan mengungkapkan bahwa mereka ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Jinjilinglu.
Tetapi, ketika keluarga pasangan ini menghubungi pusat penahanan, petugas berulang kali menolak permintaan kunjungan mereka. Petugas pusat penahanan juga menghalangi pengacara Zhao untuk mengunjunginya dan menolak memberikan surat untuknya ketika pengacara datang untuk meminta tanda tangannya di surat kuasa pada 18 Juni.
Pasangan ini diadili oleh Pengadilan Distrik Xiufeng melalui konferensi video pada 6 November 2020. Pengacara mereka mengajukan permohonan tidak bersalah bagi mereka. Mereka juga menjadi saksi untuk membela diri mereka sendiri dan berbicara tentang bagaimana mereka telah mendapatkan manfaat dari berlatih Falun Gong.
Xie mengatakan dia didiagnosis dengan penyakit Crohn di usia 30-an, kondisi usus kronis yang sering menyebabkan pendarahan gastrointestinal yang parah. Dia menjalani dua operasi dan masih sering mengeluarkan darah di tinja. Dia sangat lemah sehingga dia tidak bisa mengangkat putrinya yang masih prasekolah. Dia harus berhenti dari pekerjaannya dan pensiun dini. Tetapi tiga bulan setelah dia belajar Falun Gong pada tahun 1995, penyakitnya sembuh, dan dia menjadi sehat sejak saat itu.
Pada 1 Desember, hakim menjatuhkan hukuman kepada pasangan ini yaitu empat tahun penjara juga denda 10,000 yuan. Zhao naik banding di Pengadilan Menengah Kota Guilin.
Dilaporkan bahwa Xie mengalami pendarahan gastrointestinal lagi di pusat penahanan. Keluarganya sangat mengkhawatirkan kesehatannya.
Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:
Arrested in the Middle of the Night, Guangxi Woman Detained Incommunicado for Over Three Months
Police Arrest Falun Gong Practitioners in the Middle of the Night to “Take Their Temperatures”
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org