(Minghui.org) Hanya beberapa hari setelah Shen Jinyu menyelesaikan masa tahanan empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, putri bungsunya, Liu Zhenling, ditangkap karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Shen, 69, dari Kabupaten Yanqi, Provinsi Xinjiang, ditangkap pada 18 September 2016, ketika mengunjungi Kota Jiayuguan, Provinsi Gansu. Polisi menjadikannya target setelah mendapatkan laporan bahwa ia membagikan materi informasi Falun Gong. Ia dihukum empat tahun pada 23 Agustus 2017.

Ia mengalami tekanan darah tinggi di Pusat Penahanan Jiayuguan di Provinsi Gansu. Pada Maret 2018, kurang dari empat bulan setelah ia diterima di Penjara Lanzhou di Gansu, fibroid rahim yang telah sembuh karena berlatih Falun Gong muncul kembali. Penjara memastikan bahwa ia menderita kanker rahim pada 2019 tapi menolak permintaan keluarga untuk pembebasan bersyarat medis untuknya.

Pada 17 Maret 2020, polisi menggeledah rumah Shen di Kabupaten Yanqi dan menyita buku-buku Falun Gong dan barang pribadi lainnya. Ponsel dan ID kepunyaan suaminya dan putrinya yang lebih tua disita. Untuk menghindari penangkapan, putri bungsunya, Liu, dipaksa tinggal jauh dari rumah.

Pada 26 September 2020, hanya satu minggu setelah Shen kembali ke rumah, Liu ditangkap setelah dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Liu, polisi menginterogasi dan menggeledah rumah beberapa praktisi lain dan anggota keluarga mereka.

Sebelum penangkapan Liu yang terakhir, polisi telah mengawasi aktivitas sehari-hari keluarganya dan melecehkan mereka selama bertahun-tahun. Bisnis keluarga mereka telah mengalami kerugian ratusan ribu yuan karena penganiayaan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Cancer-stricken Woman Denied Medical Parole from Prison, Family Harassed and Home Ransacked