(Minghui.org) Seorang wanita berusia 79 tahun baru-baru ini dihukum sembilan bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ji Baozhen, dari Kota Fushun, Provinsi Liaoning, ditangkap pada tanggal 12 Maret 2020 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di dekat sebuah sekolah menengah. Karena pandemi, dia dibebaskan dengan jaminan pada hari yang sama.

Petugas dari Kantor Polisi Leifeng menangkap Ji lagi di rumahnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan membebaskannya pada malam hari.

Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Wanghua. Mereka menangkap Ji untuk ketiga kalinya pada tanggal 2 September 2020 dan membawanya langsung ke Pusat Penahanan Nangou.

Ji muncul di Pengadilan Distrik Wanghua tanggal 10 September. Hakim menunjuk seorang pengacara untuknya. Dia didakwa dengan “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan untuk menjebak praktisi Falun Gong.

Keluarga Ji baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dihukum sembilan bulan penjara. Dia masih ditahan di Pusat Penahanan Nangou.

Informasi kontak pelaku:

Gang Jia (冮佳), hakim ketua: +86-24-57567257

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

79-year-old Woman Tried for Practicing Falun Gong