(Minghui.org) Keluarga seorang warga Kota Wuhan, Provinsi Hubei melanjutkan upaya hukum mereka untuk mencari keadilan baginya, setelah dia didakwa oleh Wu Songen, jaksa Kejaksaan Distrik Hanyang, karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhou Xiuhua, berusia 72 tahun, ditangkap pada tanggal 15 Juli 2020 oleh Ruan Hao dan petugas lainnya dari Kantor Polisi Distrik Dongxihu. Polisi menggeledah rumahnya dan kemudian membebaskannya dengan jaminan.

Polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Dongxihu pada tanggal 15 Desember 2020. Dua bulan kemudian, dia ditahan kembali. Jaksa memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Hanyang, yang telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus Falun Gong.

Wu Songen dari Kejaksaan Distrik Hanyang mendakwa Zhou pada bulan Juni 2021 dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Hanyang. Keluarganya pergi ke pengadilan beberapa kali untuk menanyakan kasusnya, tetapi tidak ada yang pernah menerimanya atau menindaklanjutinya.

Setelah Zhou ditangkap, keluarganya membeli buku-buku hukum dan mempelajarinya. Mereka menemukan bahwa tidak ada hukum yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok, dan bahwa berlatih Falun Gong adalah hak yang dilindungi secara konstitusional. Di sisi lain, polisilah yang melanggar hukum dengan menggeledah rumahnya tanpa surat perintah dan memberi mereka daftar sita tanpa tanda tangan.

Keluarga Zhou mengirimkan pengaduan terhadap jaksa Wu pada bulan Juli 2021, menuntutnya karena mengabaikan pelanggaran prosedur hukum departemen kepolisian dalam menangani kasus Zhou. Mereka juga menuduh jaksa menyalahgunakan kekuasaannya dalam mendakwa Zhou, meskipun tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan terhadap Falun Gong.

Keluarga Zhou mengajukan permintaan lain pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan Kejaksaan Distrik Hanyang dan Pengadilan Distrik Hanyang, untuk menolak jaksa Wu dari kasusnya.

Seminggu kemudian, mereka meminta pengadilan menolak dakwaan dan menyelidiki pelanggaran prosedur hukum oleh jaksa Wu dan petugas polisi Ruan.

Keluarga Zhou mengajukan dua permintaan lagi, pada tanggal 24 Agustus dan 2 September, kepada Kejaksaan Distrik Hanyang, untuk menurunkan jaksa Wu dari posisinya. Pengaduan juga dikirim ke berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Provinsi Hubei, Kejaksaan Kota Wuhan, Pengadilan Kota Wuhan, Pengadilan Distrik Hanyang, serta Komite Tetap Kecamatan Distrik Wuhan dan Hanyang dan Biro Kehakiman Distrik Hanyang.

Pada saat yang sama, keluarga Zhou sering melakukan panggilan telepon ke Pengadilan Distrik Hanyang untuk menanyakan kasusnya. Mereka baru-baru ini diberitahu bahwa kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Menengah Kota Wuhan pada awal bulan September.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Hubei Woman’s Family Sues Prosecutor for Wrongful Indictment

Five Hubei Residents Face Prosecution for Their Faith

Hubei Woman Taken Back into Custody Despite Having Failed Physical Examination, Faces Prosecution for Her Faith

Woman in Her 70s Detained for Two Weeks and Counting, Faces Prosecution for Her Faith