(Minghui.org) Empat penduduk Kota Luzhou, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman penjara pada 8 Oktober 2021 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Dai Qunying [Wanita] dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan, dengan denda 7.000 yuan. Liu Kaisheng [Pria] dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan, dengan denda 6.000 yuan. Jian Hongmei [Wanita] dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan, dengan denda 5.000 yuan. Li Shifang [Wanita] dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan, dengan denda 3.000 yuan.

Keempatnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keempat praktisi ditangkap di pasar petani pada 16 Agustus 2020. Mereka pertama kali ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Hejiang dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Distrik Naxi. Polisi menggeledah rumah mereka saat mereka masih ditahan. Buku-buku Falun Gong, foto pendiri Falun Gong, komputer, ponsel, dan beberapa kartu memori komputer disita. Polisi membuat laporan palsu tentang jumlah barang yang disita dalam bukti penuntutan terhadap mereka.

Para praktisi diadili di Pengadilan Kabupaten Hejiang pada 2 April 2021. Pengacara Dai dan Li mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka. Jian menolak pengacara yang ditunjuk pengadilan, sementara Liu mempertahankan pengacaranya. Keempat praktisi juga bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri dan mengaku tidak bersalah. Anggota keluarga dan teman-teman mereka tidak diizinkan menghadiri sidang.

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Four Sichuan Residents Stand Trial for Their Faith in Falun Gong

Four Sichuan Residents Face Prosecution for Their Faith in Falun Gong