(Minghui.org) Permohonan banding dari tiga penduduk Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang terhadap vonis ilegal dan semena-mena karena keyakinan mereka pada Falun Gong, telah ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dua praktisi, yang divonis sembilan dan empat tahun, dijebloskan ke penjara. Situasi praktisi ketiga tidak jelas.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya secara kejam oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhou Keming, Teng Shuli, dan Bao Wanming ditangkap pada 12 Oktober 2020 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Mereka disidang oleh Pengadilan Kabupaten Jidong pada 23 April 2021, melalui konferensi video. Hanya Bao yang diwakili oleh seorang pengacara, yang mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dua lainnya bertindak sebagai pengacara bagi diri sendiri dan juga melakukan pembelaan tidak bersalah. Hakim dan jaksa terus-menerus menginterupsi pembelaan mereka.

Hakim mengumumkan putusan pada 2 Juni 2021. Bao, 50, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda 100.000 yuan. Teng, 51, dijatuhi hukuman tujuh tahun dan denda 80.000 yuan. Zhou, 53, dihukum empat tahun dengan denda 50.000 yuan. Ketiga praktisi mengajukan banding atas putusan semena-mena tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Jixi, yang memutuskan untuk memperkuat hukuman awal.

Baik Bao dan Zhou dibawa ke Penjara Hulan pada 19 Oktober 2021. Situasi Teng tidak jelas.

Sebelum masa hukuman terakhirnya, Zhou telah menjalani hukuman empat tahun lagi karena berlatih Falun Gong dan nyaris meninggal akibat penyiksaan di penjara.

Zhou sebelumnya ditangkap pada 2 November 2002 dan dibawa ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Jixi setelah dua hari di kantor polisi. Dia dikurung di ruangan seluas 300 kaki persegi dengan lebih dari 40 tahanan lainnya. Kualitas makanan sangat buruk. Para penjaga memaksanya untuk mandi air dingin di musim dingin dengan jendela terbuka di kamar mandi. Dia dipaksa duduk di bangku kecil sepanjang hari dan penggunaan kamar kecilnya dibatasi. Para penjaga terkadang memaksanya untuk melakukan pekerjaan yang tidak dibayar di malam hari.

Pengadilan Distrik Jiguan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Zhou pada Oktober 2003. Dia pertama kali ditahan di Penjara Hada, sebelum dipindahkan ke Penjara Jixi, dan kemudian Penjara Mudanjiang.

Di Penjara Mudanjiang, dia dipaksa bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Para penjaga sering memukulinya dan menyetrumnya dengan tongkat listrik, karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong. Karena kerja keras dan siksaan yang intensif, tinjanya mengeluarkan darah dan korban mengalami kesulitan berjalan.

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Three Heilongjiang Residents Sentenced for Distributing Information About Their Faith