(Minghui.org) Penduduk Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi baru-baru ini dihukum empat tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Qin Hongying ditangkap pada 10 Februari 2020 karena memasang poster informasi Falun Gong. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Shahe.

Seseorang yang ditahan di sel yang sama dengannya berkata kepada praktisi Falun Gong setempat bahwa Qin dihukum empat tahun secara diam-diam dan telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jiangxi.

Menurut informasi yang tersedia yang dikumpulkan oleh Minghui, setidaknya 193 praktisi Falun Gong telah ditahan di Penjara Wanita Provinsi Jiangxi selama dua dekade ini. Tiga praktisi, termasuk Zhang Shujun, Li Liefeng, dan Luo Chunrong, dianiaya hingga tewas. Praktisi lain, Wang Qingyun, menderita gangguan mental akibat penyiksaan.

Metode penyiksaan yang umum digunakan penjara termasuk melarang tidur, dipukuli, digantung, dan ruang isolasi.

Informasi kontak pelaku:

Zhang Wei (章伟), wakil kepala Kantor Polisi Gantang: +86-13970299797

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Human Rights Abuses in Jiangxi Province Women's Prison