(Minghui.org) Seorang warga Kota Yushu, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan keyakinannya terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah ditargetkan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Liyun, 58, ditangkap pada 26 Januari 2021, setelah dilaporkan oleh Liu Jingwei, kepala Desa Risheng, karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong di sana.

Polisi menahannya di departemen kepolisian untuk karantina dua minggu, sebelum membawanya ke Pusat Penahanan Kota Yushu pada 11 Februari 2021.

Polisi kemudian melimpahkan kasus Zhang ke Kejaksaan Kota Dehui. Dia diadili oleh Pengadilan Kota Dehui pada 23 Juli 2021 dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun di Penjara Wanita Provinsi Jilin.

Sebelum hukuman terakhirnya, Zhang telah berulang kali dilecehkan dalam 22 tahun terakhir karena keyakinannya.

Karena bekerja dengan 15 praktisi lain untuk membersihkan salju di jalan, Zhang dan rekan-rekan praktisi ditangkap pada 20 Februari 2004. Dia dipukuli di Pusat Penahanan Kota Yushu dan kemudian dikurung dalam jangka waktu yang tidak ditentukan di Kamp Kerja Paksa Chaoyanggou. Dia pingsan karena pemukulan dan mengalami luka di paru-parunya, yang menyebabkan dia kesulitan bernapas. Dia terus batuk dan membutuhkan bantuan saat berjalan.

Seorang petugas dari Kantor Polisi Desa Qingshan melecehkan Zhang sekitar 10 Agustus 2017. Dia mengambil fotonya dan meminta nomor ponselnya.

Wang Minghui dari Biro Kehakiman Desa Qingshan dan Zhou Qiyi dari Direktur Keamanan Desa Yujia melecehkan Zhang pada 24 Juli 2020. Mereka bertanya apakah dia masih berlatih Falun Gong dan memerintahkannya untuk menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong. Dia menolak.