(Minghui.org) Wei Xiuying (wanita) adalah praktisi Falun Gong di Kota Linghai, Provinsi Liaoning. Dia dihukum lima tahun antara tahun 2009 dan 2014 karena menegakkan keyakinannya. Biro Jaminan Sosial setempat telah menahan dana pensiunnya sejak Desember 2016. Mereka menuntut agar dia mengembalikan lebih dari 100.000 yuan dana pensiun yang dikeluarkan untuknya selama dipenjara sebelum mereka dapat mengembalikan pensiunnya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan meditasi berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar yang telah dianiaya di Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Wei memenangkan gugatan terhadap Biro Jaminan Sosial pada Agustus 2018. Biro Jaminan Sosial mengajukan banding tetapi membatalkannya pada Maret 2019. Meskipun demikian, mereka tetap menolak untuk mengembalikan dana pensiun seperti yang diperintahkan oleh pengadilan. Sebaliknya, mereka berulang kali mengganggunya dan menuntut agar dia membayar uang “utang” kepada mereka.

Kemudian, Wei mengajukan banding ke pengadilan dan meminta agar mereka menegakkan keputusan mereka, agar Biro Jaminan Sosial mengembalikan uang pensiunnya yang ditahan secara sewenang-wenang. Pengadilan menolak bandingnya pada tanggal 12 Oktober 2019. Dua bulan kemudian, dia menerima pemberitahuan lagi dari Biro Jaminan Sosial, sekali lagi menuntut agar dia membayar “utang” dan mengancam akan menuntutnya jika dia tidak melunasi jumlah tersebut dalam enam bulan.

Pada tanggal 29 Juni 2020, sekelompok 11 orang, termasuk petugas polisi, komite perumahan dan staf Biro Jaminan Sosial, masuk ke rumah Wei dan menuntut agar dia membayar dana tersebut. Sementara Wei tidak ada di rumah, mereka mengancam suaminya dengan tuntutan hukum jika permintaan mereka tidak dipenuhi dalam waktu sepuluh hari.

Biro Jaminan Sosial memang mengajukan kasus terhadap Wei. Atas permintaannya, pengadilan pada Oktober 2020 membekukan rekening banknya dan berjanji untuk mencairkannya segera setelah dia “melunasi utangnya.”

Kasusnya masih belum terselesaikan pada saat penulisan.

Kasus Wei bukanlah insiden yang terisolasi. Banyak praktisi Falun Gong lanjut usia seperti dia telah menghadapi situasi mengerikan yang sama setelah dibebaskan dari penjara. Mereka rentan secara fisik dan mental karena gangguan di penjara. Anggota keluarga mereka mungkin juga telah didiskriminasi karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Selain itu, banyak praktisi lanjut usia telah diperintahkan oleh Biro Jaminan Sosial setempat untuk mengembalikan dana pensiun yang diberikan kepada mereka selama dipenjara. Ketika mereka menolak untuk mematuhi, Biro Jaminan Sosial sering menangguhkan pensiun mereka sama sekali atau hanya mengeluarkan setengah dari pensiun yang menjadi hak mereka. Kadang-kadang, Biro Jaminan Sosial juga mengurangi masa kerja praktisi dalam perhitungan pensiun, kadang-kadang menjadi nol, membuat mereka dengan dana pensiun berkurang atau tidak sama sekali. Ada juga saat dimana Biro Jaminan Sosial membekukan atau langsung menarik uang dari rekening bank praktisi untuk menutup manfaat pensiun yang dibagikan selama praktisi dipenjara.

Tindakan Ilegal dan Kejam

Perampasan pensiun adalah bagian dari penganiayaan finansial yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap praktisi Falun Gong sejak meluncurkan kampanye nasional menentang latihan kultivasi jiwa dan raga pada Juli 1999. Di bawah arahan Kantor 610, banyak praktisi telah menjadi sasaran penangkapan, penahanan, penyiksaan, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya, termasuk perampasan dana pensiun.

Siapa yang Memiliki Manfaat Dana Pensiun?

Di Tiongkok, baik pemberi kerja maupun karyawan memberikan kontribusi untuk dana pensiun yang terakhir, yang diinvestasikan, dikelola, dan didistribusikan oleh biro jaminan sosial setempat. Sebagai bagian dari paket kompensasi total pensiunan, dana pensiun adalah aset hukum pensiunan, dan tidak ada individu, organisasi, atau lembaga pemerintah yang berhak menahannya. Dengan kata lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan instansi pemerintah lainnya hanya berfungsi sebagai fidusia yang mengelola dana pensiun. Mereka sama sekali bukan pemilik dana semacam itu.

“Dasar Hukum” Tidak Memiliki Dasar Hukum Sama Sekali

Salah satu kebijakan yang sering dikutip untuk membenarkan perampasan dana pensiun selama pemenjaraan praktisi adalah yang dikeluarkan oleh Kantor Umum Departemen Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial pada tahun 2001 (No. 2001–44), yang menyatakan bahwa, “pensiun dasar tidak dibagikan kepada mereka yang yang menjalani hukuman penjara mereka” dan “mereka tidak berpartisipasi dalam penyesuaian pensiun tahunan.”

Dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah juga disebut sebagai dasar hukum. Salah satunya adalah “Opini tentang Lebih Lanjut Mempromosikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk Orang yang Dibebaskan dan Diberhentikan dari Pendidikan Ulang melalui Perburuhan” yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2004 oleh beberapa lembaga pemerintah, termasuk Komite Pusat untuk Manajemen Komprehensif Keamanan Publik, Kementerian Kehakiman, Kementerian Umum Keamanan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial, Kementerian Sipil, Kementerian Keuangan, dan Administrasi Umum Nasional Industri dan Perdagangan.

Yang lainnya adalah “Pemberitahuan tentang Masalah Terkait Tindakan Wajib yang Diambil oleh Pekerja Institusional dan Penanganan Hukuman Pidana Administratif” yang dikeluarkan bersama oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial, Departemen Organisasi Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok, dan Kementerian Pengawasan pada tahun 2012 (No. 2012 – 69). Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa, "Hentikan pensiun selama penjara dan berikan 50% dari manfaat pensiun reguler setelah pembebasan penjara."

Kebijakan lain yang dikutip adalah “Pemberitahuan tata cara penanganan asuransi dasar endowment untuk penduduk perkotaan dan pedesaan” yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial pada tahun 2014 (No. 2014–23) dan “Peraturan penanganan asuransi endowment dasar untuk penduduk perkotaan dan pedesaan” yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial pada tahun 2019 (No. 2019–84).

Sementara dokumen-dokumen di atas memungkinkan penolakan dana pensiun selama waktu penjara pensiunan dan pengurangan dana pensiun setelah pembebasan penjara, tidak satupun dari mereka yang disahkan undang-undang karena lembaga terkait bukan badan pembuat undang-undang. Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menghilangkan hak pensiunan atas manfaat pensiunnya.

Faktanya, satu-satunya syarat yang mengharuskan penghentian distribusi pensiun adalah kematian seorang pensiunan.

Pelanggaran Banyak Hukum

Kebijakan atau dokumen yang dikeluarkan pemerintah tersebut di atas juga telah melanggar Konstitusi dan berbagai undang-undang lainnya, antara lain UU Ketenagakerjaan, UU Sanksi Administrasi, UU Jaminan Sosial, UU Dana Jaminan Sosial, UU Perundang-undangan, UU Perlindungan Hak dan Kepentingan Lansia, dan UU Perkawinan. Faktanya, penangguhan dana pensiun selama masa pensiunan tidak memiliki dasar hukum dalam litigasi perdata, litigasi administratif, maupun litigasi pidana.

Oleh karena itu, biro jaminan sosial yang menolak pensiunan praktisi harus bertanggung jawab. Menurut Hukum Kepegawaian, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Pengawasan, para pejabat biro jaminan sosial telah melakukan berbagai kejahatan, antara lain penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan, malpraktik, korupsi, dan penggelapan dana publik.

Jaringan Penganiayaan dari Atas ke Bawah

Meskipun tidak ada dasar hukum bagi Biro Jaminan Sosial untuk menolak pensiunan praktisi selama hukuman penjara, faktanya bahwa hal-hal seperti itu ada adalah manifestasi dari penganiayaan dari atas ke bawah, yang tidak memiliki dasar hukum sejak awal.

Mantan pemimpin PKT,Jiang Zemin, melancarkan penganiayaan sementara tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong. Dia mendirikan organisasi di luarkerangka hukum “Kantor 610” untuk menerapkan kebijakan penganiayaannya dengan menghancurkan praktisi secara fisik, merusak reputasi mereka, dan membuat mereka bangkrut secara finansial. Tindakan berlebihan diterapkan untuk memastikan penganiayaan menembus semua tingkat pemerintahan.

Salah satu contohnya adalah dokumen bocoran yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2000 oleh lima lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Keamanan Umum, Kementerian Keamanan Negara, dan Kementerian Kehakiman. Dokumen tersebut menekankan bahwa “departemen politik dan hukum di semua tingkatan harus dengan tegas menerapkan” “instruksi penting Jiang Zemin untuk membasmi Falun Gong.” Itu adalah “politik, hukum, dan berorientasi kebijakan” dan “departemen politik dan hukum di semua tingkatan bekerja sama erat di bawah kepemimpinan terpadu Komite Sentral Partai.”

Dengan pelaku utama PKT yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong dituntut di banyak negara karena genosida, pejabat Biro Jaminan Sosial ini juga bisa menjadi kaki tangan kejahatan ini. Misalnya, Pasal 60 UU Kepegawaian yang mulai berlaku pada Juni 2019, menyatakan, “Jika seorang pegawai negeri melaksanakan suatu keputusan atau perintah yang jelas-jelas melawan hukum, ia harus memikul tanggung jawab yang sesuai sesuai dengan undang-undang.”

Kami berharap para pejabat akan bertindak sesuai dengan hati nurani mereka alih-alih secara membabi buta mengikuti kebijakan penganiayaan PKT. Jika tidak, mereka mungkin menghadapi kewajiban hukum dan moral.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Nowhere to Seek Justice, Elderly Woman Lives in Destitution After Pension Suspended Due to Wrongful Prison Term