(Minghui.org) Lima penduduk Kota Tangshan, Provinsi Hebei baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Geng Fuxia dijatuhi hukuman delapan tahun dengan denda 10.000 yuan (Rp 22.000.000). Wei Guoshen dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan dengan denda 5.000 yuan (Rp 11.000.000). Wang Xiuhong dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 3.000 yuan (Rp 6.600.000). Fu Ruiying dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 3.000 yuan (Rp 6.600.000). Lu Caiyun dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan dengan denda 3.000 yuan (Rp 6.600.000).

Praktisi ditangkap saat polisi mengadakan swiping pada tanggal 18 Juni 2020. Geng, Fu, dan Wei kemudian dibebaskan dengan jaminan karena masalah kesehatan. Lu dan Wang tetap ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Tangshan.

Selama persidangan di Pengadilan Zunhua pada tanggal 15 September 2021, Wei bersaksi bahwa polisi menutup kepalanya dengan kantong plastik berisi obat yang tidak diketahui tiga kali dalam beberapa jam. Dia hampir lemas karena bau asap dan tidak bisa berhenti menangis. Dengan kepala pening, dia mengulangi apa yang dikatakan polisi kepadanya.

Jaksa mengklaim bahwa dari 18.400 yuan (Rp 40.480.000)uang tunai yang disita dari Wei, polisi telah mengembalikan 8.400 yuan (Rp 18.480.000), yang menurut Wei tidak pernah dia terima. Wei menambahkan bahwa petugas Kantor Polisi Liushahe mengintimidasi dia dan menggeledah rumahnya lagi sebelum sidang. Polisi juga memaksanya untuk menandatangani dan membubuhkan sidik jarinya pada sebuah dokumen yang menyatakan bahwa 10.000 dari 18.400 yuan yang disita darinya adalah denda yang dikenakan padanya, dan dia juga tidak boleh berharap untuk mendapatkan kembali sisa 8.400 yuan.

Ketika dia membela diri, Geng mengeluarkan beberapa kenang-kenangan Falun Gong yang digunakan sebagai bukti yang mendakwa dia dan praktisi lainnya. “Lihatlah! Dengan barang-barang ini bagaimana saya melemahkan penegakan hukum?” Dia juga mengatakan bahwa menjalankan keyakinannya adalah hak yang dilindungi secara konstitusional.

Hakim mengumumkan putusan praktisi pada tanggal 15 Oktober 2021.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Targeted in a Police Sweep, Five Hebei Residents Tried for Their Faith