(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Zhenli, 40-an tahun, ditangkap di luar apartemennya ketika dia kembali dari berbelanja pada tanggal 15 Oktober 2019. Dia ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Wuhan.

Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Hanyang. Dilaporkan bahwa dia dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember 2020 oleh Pengadilan Distrik Hanyang, yang telah ditugaskan untuk menangani sebagian besar kasus Falun Gong di wilayah Wuhan. Tidak jelas apakah Liu telah dipindahkan ke penjara.

Ini adalah keempat kalinya Liu, mantan pekerja pabrik tekstil, ditangkap karena keyakinannya. Dia pertama kali ditangkap pada tanggal 8 Juni 2011 dan ditahan di pusat pencucian otak. Dia dijatuhi hukuman kamp kerja paksa dengan jangka waktu yang tidak diketahui setelah penangkapan keduanya pada tanggal 13 April 2012. Dia ditangkap untuk ketiga kalinya pada tanggal 21 Maret 2014 dan dijatuhi hukuman tiga tahun. Dia menghabiskan delapan bulan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Wuhan dan sisa masa hukumannya di Penjara Wanita Wuhan.

Selain menganiaya, polisi juga mengganggu dan mengintimidasi ketiga saudara perempuannya. Suaminya menceraikannya beberapa tahun yang lalu karena takut terlibat dalam penganiayaan.

Laporan terkait:

Keluarga Wanita Tidak Menemukan Apa-apa selain Hambatan dalam Pencarian untuk Menemukan Hasil Persidangan

Praktisi Wuhan Ditahan selama Lima Bulan

Empat Praktisi Diadili di Wuhan

Liu Zhenli dari Wuhan Ditangkap untuk Ketiga Kalinya