(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Huainan, Provinsi Anhui, diam-diam dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xia Zehong ditangkap pada 3 Februari 2020, ketika dia sedang membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menyita materi yang dia miliki dan menyita sepeda motor listriknya.

Tanpa menunjukkan identitas mereka, selusin petugas berpakaian preman menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, mesin fotokopi, empat ponsel, tablet, pemutar media, dan uang tunai sebesar 17.300 yuan. Dua ponselnya kemudian dikembalikan.

Xia dibawa ke Kantor Polisi Distrik Tian untuk diinterogasi. Karena kesehatannya, dia tidak memenuhi syarat untuk penahanan dan dibebaskan malam itu.

Xia dipanggil ke kantor polisi pada 3 Agustus dan diberi tahu bahwa polisi telah menyerahkan kasusnya ke kejaksaan.

Setelah pengadilan menjadwalkan sidang melalui konferensi daring pada 14 Desember 2020, Xia mengajukan keberatan. Dia mempertanyakan kelayakan pemeriksaan silang bukti dalam sidang virtual. Pengadilan kemudian mengadilinya secara diam-diam dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Xia telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Huainan.