(Minghui.org) Keluarga dari Ding Guiying (perempuan) mendapat pukulan berat ketika Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan tiba-tiba memberi tahu mereka pada pertengahan bulan Januari 2021 bahwa orang yang mereka cintai baru saja meninggal. Sebelumnya, keluarga Ding bahkan tidak tahu dia telah dihukum karena menjunjung tinggi keyakinannya pada Falun Gong. Penjara bergegas mengkremasi tubuhnya beberapa hari kemudian. Tidak jelas apakah keluarganya diizinkan untuk melihat tubuhnya untuk terakhir kalinya. Dia berusia 76 tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ding Guiying

Ding, seorang warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, ditangkap di rumahnya pada tanggal 28 Agustus 2019. Polisi menyita sejumlah besar barang-barang pribadinya dan membawanya ke dalam mobil polisi, ketika dia menentang penangkapan itu.

Pada bulan Agustus dan September 2019, pihak berwenang di Yunnan menangkap sekitar 28 praktisi Falun Gong dan mengganggu lebih banyak lagi sebelum “Hari Nasional 1 Oktober” yang menandai peringatan 70 tahun Partai Komunis Tiongkok menguasai Tiongkok.

Karena Pusat Penahanan Kota Kunming melarang keluarga Ding mengunjunginya dan pihak berwenang tidak pernah memberitahukan mereka informasi terbaru mengenai kasusnya, mereka masih mengira dia berada di pusat penahanan dan sering pergi ke Divisi Keamanan Domestik untuk menuntut pembebasannya.

Ketika seorang penjaga dari Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan memberi tahu mereka bahwa Ding tiba-tiba menderita “penyakit kronis” pada tanggal 14 Januari dan meninggal pada tanggal 15 Januari pukul 8:53, mereka terkejut. Penjara mengkremasi jasadnya pada tanggal 19 Januari tanpa memberikan banyak penjelasan tentang kondisinya. Karena Ding sangat sehat sebelum penangkapannya, keluarganya menduga bahwa dia mungkin telah meninggal karena penganiayaan di dalam tahanan, bukan karena penyakit yang diklaim oleh penjara.

Setelah Ding meninggal dunia barulah keluarganya mendapatkan keputusan pengadilan bahwa dia dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Wuhua pada tanggal 10 Juli 2020.

Sebelumnya Ding pernah menjalani hukuman kamp kerja paksa selama tiga tahun pada tahun 2000 dan hukuman penjara tiga tahun lagi diberikan oleh Pengadilan Kota Kunming setelah penangkapannya pada tanggal 11 Mei 2010.

Ketika dia menjalani masa hukuman pertamanya di Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan, dia pertama kali ditahan di Bangsal Kesembilan (bangsal disiplin ketat) dan kemudian Bangsal Keempat. Dua terpidana mati ditugaskan untuk mengawasinya. Dia dipaksa duduk di bangku kecil tanpa bergerak selama 16 jam dan diizinkan menggunakan kamar kecil empat kali setiap hari. Para narapidana memberikan makanan kepadanya selama waktu itu. Mereka hanya memberinya satu botol air setiap hari, agar dia dapat meminimalisir penggunaan kamar kecil. Penjara juga melarangnya membeli makanan tambahan. Dia kemudian dipaksa melakukan kerja tanpa bayaran dan juga masih menjadi sasaran berbagai metode penyiksaan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

“Strict Discipline” of Falun Gong Practitioners in Yunnan No. 2 Women's Prison