(Minghui.org) Seorang pria berusia 75 tahun di Kabupaten Linxia, Provinsi Gansu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 3.000 yuan pada akhir bulan Desember 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia sekarang mengajukan banding atas kasus tersebut ke Pengadilan Menengah Prefektur Otonomi Linxia Hui.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah suatu metode latihan watak-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hukuman kepada Jia Chunzhen oleh Pengadilan Kabupaten Linxia dijatuhkan delapan bulan setelah penangkapannya pada bulan April 2020. Pada saat penulisan artikel ini, rincian lebih lanjut mengenai kasusnya masih harus diselidiki.

Sebelum penganiayaan terakhirnya, Jia ditangkap pada tanggal 9 Juni 2012, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tanggal 12 November. Polisi terus mengganggunya setelah dia dibebaskan dari Penjara Tianshui pada tanggal 10 Juni 2017.

Jia ditangkap lagi pada tanggal 21 Juni 2019. Buku-buku Falun Gong, pemutar musik, dua flash-drive, dan lebih dari sepuluh kantong benih sayuran disita. Polisi juga merobek dua pasang dekorasi kuplet di rumahnya.