(Minghui.org) Seorang penduduk di Kota Heihe, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman pada akhir tahun 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Haikang (pria), berusia 67 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 31 Juli 2020. Beberapa petugas menahan dia dan istrinya, Sun Chunhuan, di atas sofa, sementara yang lain menggeledah tempat itu. Buku Falun Gong pasangan ini, printer, laptop, pemutar media, ponsel, dan USB disita.

Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan materi Falun Gong di kap mobil polisi pada tanggal 22 Juli. Setelah melihat video pengawasan, mereka memastikan bahwa Liu yang membagikan materi tersebut.

Polisi mengeluarkan pemberitahuan penahanan kriminal untuk Liu pada tanggal 1 Agustus dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Beian tanggal 19 Agustus.

Tanggal 12 November Liu disidangkan melalui video konferensi dan dijatuhi hukuman empat tahun. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pihak berwenang menyembunyikan tentang persidangan dan hukumannya pada keluarga Liu. Mereka menunggu hingga dua minggu kemudian, pada tanggal 28 November, putranya diberi tahu bahwa Liu telah dihukum. Pada sore itu, polisi membawa putranya ke pusat penahanan dan memintanya membujuk Liu untuk melepaskan Falun Gong. Polisi mengatakan bahwa jika dia menurut, pengadilan menengah akan mengurangi hukumannya satu tahun. Liu menolak menandatangani apapun dan bertekad untuk menegakkan keyakinannya.