(Minghui.org) Dikonfirmasi oleh Minghui.org baru-baru ini bahwa seorang wanita berusia 81 tahun telah dipenjara selama empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yu Shufengl dari Kota Jiayuguan, Provinsi Gansu, ditangkap pada Januari 2020 setelah direkam oleh kamera pengintai saat dia menggantung spanduk bertuliskan, “Falun Dafa baik.” Meskipun kakinya cacat dan pendengarannya terganggu, pihak berwenang masih memvonisnya dan membawanya ke Penjara Wanita Lanzhou untuk menjalani hukuman.

Ini adalah kedua kalinya Yu dihukum karena keyakinannya. Sebelumnya, dia ditangkap karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong pada tanggal 25 Maret 2006. Setelah ditahan selama lebih dari delapan bulan, dia dijatuhi hukuman tiga tahun di Penjara Wanita Lanzhou secara diam-diam.

Saat dia berada di pusat penahanan, para penjaga menyiksanya untuk mencoba memaksanya melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Namun, dia tetap teguh pada keyakinannya.