(Minghui.org) Setelah hampir dua tahun penahanan, warga Kota Lanzhou, Provinsi Gansu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong, latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya secara kejam oleh penguasa komunis Tiongkok sejak 1999.
Han Xu
Han Xu, 55, ditangkap pada 29 Mei 2019 karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong. Polisi tidak memberi tahu pihak keluarga tentang penangkapannya. Pihak keluarga baru mengetahuinya saat melaporkan kehilangan dirinya.
Mr. Han appeared in the Chengguan District Court on October 15, 2020. His lawyer entered a not guilty plea for him and he also testified in his defense. The judge recently announced his verdict. He has appealed the verdict.
Han pernah bekerja di bagian komersial Carpet Import dan Export Corp. Provinsi Gansu. Dia juga merangkap sebagai penerjemah bagi Foreign Trade and Economic Cooperation tingkat provinsi.
Setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai, tempat kerja memecatnya, dan istri juga menceraikannya karena tekanan. Dia ditangkap beberapa kali dan dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Saat dalam penahanan, dia dipukuli berulang kali, diborgol dengan tangan terkunci di belakang untuk waktu lama, diestrum dengan tongkat listrik, dan juga dikurung dalam sel isolasi selama enam tahun karena teguh pada keyakinannya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris :
Gansu Man’s Family Files Complaint Against Prosecutor for Wrongfully Charging Their Loved One
Former Businessman Tried for His Faith, Lawyer Questions Shaky Evidence
After 10 Years of Imprisonment, Gansu Man Arrested Again and Facing Trial for His Faith
After Ten Years of Imprisonment for His Faith, a Former Businessman Faces Prosecution Again
International Businessman Recounts 10 Years of Torture in Prison (Part 1)
International Businessman Recounts 10 Years of Torture in Prison (Part 2)
Calling for the Rescue of Falun Dafa Practitioner Mr. Han Xu in Lanzhou City
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org