(Minghui.org) Seorang warga Kota Fushun, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 5,5 tahun pada tanggal 10 Desember 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong.Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode kultivasi watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhao Jie, 60 tahun, ditangkap bersamaan dengan Liu Guizhi pada tanggal 5 Desember 2019 saat sedang berjalan di jalan. Kedua praktisi Falun Gong ini ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Fushun.

Sementara itu Liu kemudian dibebaskan dengan jaminan, Zhao tetap di dalam tahanan dan dikurung di tahanan pidana pada tanggal 6 Januari 2020. Polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Shuncheng pada tanggal 15 Juni dan dia disidang oleh Pengadilan Distrik Shuncheng pada tanggal 28 Juni.

Hakim menjatuhi Zhao hukuman penjara 5,5 tahun dengan denda sebesar 20.000 yuan pada tanggal 10 Desember.