(Minghui.org) Seorang warga Tianjin berusia 69 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tanggal 22 Februari 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.Han Shujun ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 13 Juli 2020 karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong. Setelah tujuh bulan penahanan di Pusat Penahanan Distrik Hedong, dia disidang di Pengadilan Distrik Hedong pada tanggal 22 Februari 2021, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Tiga praktisi lainnya dijatuhi hukuman pada waktu yang sama oleh Pengadilan Distrik Hedong. Liu Shuqin dijatuhi hukuman tiga tahun, Zhang Guangmin diberikan hukuman delapan belas bulan, dan Sun Xiuqin diberikan hukuman enam bulan.

Sebelum hukuman terakhir ini, Han telah ditangkap empat kali dan diberikan hukuman kerja paksa dan hukuman penjara, dengan jumlah total selama sembilan tahun.

Han pertama dihukum kerja paksa dua tahun tidak lama setelah penganiayaan dimulai. Dia ditangkap sekali lagi pada bulan Agustus 2005 karena membagi-bagikan materi informasi Falun Gong dan kemudian diberikan dua tahun lagi hukuman kerja paksa. Meski dia kemudian dibebaskan karena kondisi kesehatan, dia ditangkap lagi pada tanggal 3 Desember 2006 karena membagi-bagikan materi klarifikasi.

Penangkapan Han yang keempat pada tanggal 12 Juni 2009 setelah dia dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong di sebuah kawasan hunian. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Hedong dan kemudian secara diam-diam dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara Wanita Tianjin.

Pada hari-hari pertama di penjara, para petugas terus mengurungnya di ruang isolasi dan memaksanya untuk duduk dalam waktu yang panjang di sebuah kursi kecil tanpa diizinkan bergerak. Mereka juga memaksa dia untuk menyaksikan program-program propaganda, dan menambahkan obat-obat beracun ke dalam makannnya, yang membuat dia sering pusing.


Ilustrasi Penganiayaan: Duduk di Bangku Kecil untuk Waktu Lama