(Minghui.org) Warga Kota Jiyuan, Provinsi Henan dan ibunya dijatuhi hukuman penjara setelah mereka berdua ditangkap karena berlatih Falun Gong, latihan kultivasi jiwa raga berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Sekelompok petugas memanjat pagar dengan tangga dan masuk ke halaman depan rumah Ren Zhaojun pada 13 Juli 2020. Mereka mendobrak masuk ke rumah Ren dan menyita komputer, printer, ponsel, kartu debit bank, slip setoran, dan buku-buku Falun Gong miliknya.
Ren, 33, dan orang tuanya, Ren Zonglu, 68, dan Wang Qingying, 69, semuanya ditangkap dan dibawa ke Pusat Penahanan Kota Jiyuan.
Sementara Ren (sang ayah) dibebaskan dengan jaminan sebulan kemudian, istri dan putranya tetap ditahan dan didakwa oleh Kejaksaan Kota Jiyuan.
Ren muda dan Wang diadili oleh Pengadilan Kota Jiyuan pada 25 Desember 2020. Mereka mengaku tidak bersalah.
Empat hari kemudian, hakim menghukum Ren lima tahun dengan denda 25.000 yuan, dan Wang dua setengah tahun dengan denda 6.000 yuan. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jiyuan, yang memutuskan untuk memperkuat putusan tersebut.
Wang dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Henan pada 12 Maret 2021. Ren tetap ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiyuan pada saat penulisan.
Sebelum hukuman terakhirnya, Ren ditangkap dan ditahan pada Oktober 2015 karena mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan pimpinan rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org