(Minghui.org) Tanggal 26 Oktober 2020, situs web Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Tiongkok menerbitkan Laporan Hak Asasi Manusia Tiongkok tahun 2019 edisi bahasa Mandarin. Laporan tahunan ini berulang kali menyebut penganiayaan PKT terhadap praktisi Falun Gong dan pengacara yang membela mereka. 

Menurut laporan tersebut, PKT menangkap, menahan para pengacara yang membela praktisi Falun Gong, dan mencabut izin praktik pengacara mereka; pihak berwenang menggunakan celah proses peninjauan izin tahunan (perpanjangan izin-red) Asosiasi Pengacara Nasional, untuk menolak atau menunda penerbitan izin pengacara profesional.

Banyak tahanan hati nurani masih ditahan di penjara maupun pusat penahanan, termasuk praktisi Falun Gong Bian Lichao, Ma Zhenyu, dan pengacara hak asasi manusia Wang Quanzhang, Gao Zhisheng, Jiang Tianyong, dan lainnya.

Laporan mengatakan, "Pada bulan Januari, Departemen Kehakiman Provinsi Guangdong mencabut izin pengacara Liu Zhengqing, Liu dituduh PKT telah 'membahayakan keamanan nasional', ia seorang pengacara yang dikenal kerap membela hak-hak praktisi Falun Gong. Oktober lalu, Polisi Rahasia Guangxi menahan Qin Yongpei (pengacara) dengan alasan 'menghasut-subversi negara.' Liu dilarang berbicara dengan pengacaranya. 

Qin Yongpei pernah berpartisipasi dalam berbagai kasus perlindungan hak azazi termasuk praktisi Falun Gong, membantu banyak kaum miskin papa dan kelompok lemah minoritas, dan memublikasikan pelanggaran pejabat tinggi PKT."

Dianiaya Karena Keyakinan Mereka

Bulan Juli tahun 1999 tahun dimulainya PKT menindas Falun Gong. Kelompok Jiang Zemin menyusun serangkaian kebohongan, seperti rekayasa bakar diri di Tiananmen, membunuh, mengumpulkan kekayaan, dan lainnya, memenjarakan secara ilegal praktisi Falun Gong, mencuci otak, memukuli dengan kejam, menyetrum, menyuntikkan obat-obatan yang merusak sistem saraf pusat, bahkan merampas organ tubuh praktisi dalam keadaan hidup, dan masih banyak tindakan kekerasan keji lainnya. Hingga saat ini, minghui.org memverifikasi setidaknya lebih dari 4600 praktisi Falun Gong telah dianiaya hingga meninggal, dan tak terhitung banyaknya orang tak bersalah dimasukkan ke pusat penahanan, kamp kerja paksa, penjara, pusat pencucian otak, ke rumah sakit jiwa, menderita luka bahkan cacat permanen, kehilangan hak sekolah dan pekerjaan, hidup terlunta-lunta, keluarga berantakan dan meninggal.

Pengacara menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai "praktisi hukum", melindungi hak, kepentingan sah para kliennya selama proses litigasi (peradilan), adalah bagian dari penstabilan aksioma dalam peradaban masyarakat modern. Penganiayaan PKT atas Falun Gong meliputi semua lapisan sosial, apapun kategori pekerjaannya, termasuk para pengacara.

Liu Ruping, praktisi Falun Gong Kota Jinan, Provinsi Shandong, adalah pengacara dari Firma Hukum Shuntian, ia juga mantan guru senior dan Direktur Seksi Pengajaran dan Penelitian Hukum dari sekolah hukum dan manajemen ekonomi Partai Komunis Distrik Jinan Changqing, Tahun 2010, Liu Ruping dihukum tujuh tahun penjara secara ilegal. Ia dianiaya hingga terluka sangat parah di Penjara No. 1. Provinsi Shandong. Penjara tersebut merampas hak berkunjung para anggota keluarganya.

Tragisnya, di Tiongkok, tidak hanya praktisi Falun Gong yang dianiaya brutal oleh PKT, bahkan para pengacara yang membela praktisi Falun Gong pun tidak lepas dari tangan jahat iblis merah.

Sejak tahun 2007, Wang Yonghang, pengacara Firma Hukum Qianjun Kota Dalian, Provinsi Liaoning, sering memberikan bantuan hukum kepada praktisi Falun Gong. Juli 2009, Wang Yonghang diculik polisi PKT, lalu dijatuhi hukuman ilegal tujuh tahun penjara, Wang ditahan dan dianiaya di Penjara No. 1 Shenyang. Mei tahun 2012, di sebuah ruang gelap di lantai empat gedung kedua penjara, atas instruksi wakil direktur Departemen Pendidikan Yan Tianxiang ke tahanan lain, agar tangan dan kaki Wang Yonghang diborgol di kursi besi yang lazim disebut "bangku harimau ", Wang dilarang tidur selama 13 hari 13 malam berturut-turut, hukuman tersebut disebutnya "merebus rajawali" (tak diizinkan tidur). Wang Yonghang disiksa di luar batas prikemanusiaan, menyebabkan Wang terkena tuberkulosis paru, gangguan pada pleura dan asites, mati rasa dari pinggang ke bawah, gejala kelumpuhan. Istri Wang Yonghang berulang kali meminta bertemu dengan sang suami, tetapi ditolak pihak penjara dengan alasan yang tidak masuk akal. Penganiayaan PKT menyebabkan pasangan suami istri tersebut tidak pernah bertemu satu kalipun selama tiga tahun.

Dalam Laporan Hak Asasi Manusia 2019 yang dipublikasi oleh Departemen Luar Negeri AS pada 11 Maret tahun ini (2021), berulang kali menyebut penganiayaan PKT terhadap praktisi Falun Gong dan pengacara pembela hak asasi manusia. Pada 9 Oktober, Kepala Departemen Kehakiman Provinsi Shandong bermarga Jiao, yang tugasnya melayani masyarakat yang mengajukan petisi, Jiao menelepon praktisi Falun Gong Chen Guangchang, mengatakan : “Lepaskan keyakinan terhadap Falun Gong, baru bisa memperbarui status lisensi pengacaranya. Chen Guangchang adalah praktisi Falun Gong Kota Jinan, Provinsi Shandong. Chen Guangchang merupakan pengacara aktif di Firma Hukum Shandong Yushi, memiliki pengalaman sebagai pengacara selama 10 tahun, seringkali dianiaya PKT, sehingga kehilangan pekerjaannya, tidak hanya sumber penghasilannya terputus, Chen juga dimonitor agen-agen PKT.

Prestasi kerja praktisi Falun Gong dari seluruh dunia terkenal rajin, dinilai luar biasa di lingkungan kerja mereka, mereka juga diterima dengan baik di tempat kerja manapun, hanya di Tiongkok mereka dianiaya oleh PKT. Chen Guangchang, yang sepuluh tahun berkarya sebagai pengacara, dirampas hak bekerjanya, keberadaannya selalu dikuntit dan dipantau, hanya karena Chen berlatih Falun Gong. Ini adalah bukti, gambaran nyata pelanggaran PKT terhadap kebebasan berkeyakinan dan hak asasi manusia. Membuktikan bahwa PKT benar-benar kelompok berandal yang “Tidak berkeprimanusiaan-Melawan alam”, sama sekali menyimpang dari nilai-nilai universal atas hak asasi manusia dan kebebasan berkeyakinan.

Di bawah kekuasaan totaliter PKT dengan cara paksaan, banyak pengacara pembela HAM tampil membela kebenaran, termasuk Gao Zhisheng, Wang Quanzhang, Yu Wensheng, Li Heping, Xie Yanyi, Zhang Zanning dan lain-lain, mereka membela dengan kepiawaian profesi mereka, menuntut pembebasan sepenuhnya bagi praktisi Falun Gong. Mereka tidak takut dengan intimidasi yang jahat, memegang teguh prinsip, tidak berkompromi, dibandingkan dengan para jaksa, penuntut umum, pejabat kehakiman, yang membuat keputusan melawan hukum, para pengacara menjunjung tinggi martabat hukum, integritas mereka sungguh mengagumkan.

Pengacara Yu Wensheng dalam pembelaannya mengatakan: "Para pengacara Tiongkok telah membela para praktisi Falun Gong yang murni tidak bersalah selama lebih dari sepuluh tahun. Bencana hak asasi manusia ini masih saja eksis. Di dalam penganiayaan yang salah ini, para petugas pengadilan sejak awal telah memutarbalikkan penilaian benar-salah, baik-jahat, legal-kriminal kedua belah pihak. Petugas pengadilan yang seharusnya menghukum yang jahat mengangkat yang baik, melindungi keadilan dan kebenaran, malah menjalankan hasrat melawan hukum bagai terbius atau demi kepentingan pribadi semata, selama 17 tahun, mengulang dan mengulangi terus sidang yang melawan hukum, kasus-kasus yang tidak adil terus bermunculan, tidak mematuhi hati nurani, tetapi membantu kejahatan. Sudah sepuluh tahun membela Falun Gong murni tidak bersalah, hari ini saya berdiri di sini, kami merasa sangat malu dan sedih."

Argumen penuh duka mendalam Pengacara Yu, menunjukkan kegigihan sekaligus ketidakberdayaan para intelektual Tiongkok. Di hadapan penganiayaan, patut diacungkan jempol karena mampu mematuhi hukum; di bawah bayang-bayang iblis merah, mereka yang mampu menjaga keadilan adalah pemberani sejati. Saya berharap lebih banyak orang Tiongkok berpegang teguh pada hati nurani mereka, jangan gentar pada kekuasaan totaliter, memahami fakta kebenaran, mundur keluar dari PKT, agar tercapai masa depan yang cerah bagi semua individu dan masyarakat luas.