(Minghui.0rg) Musim semi telah tiba pada pertengahan bulan Maret tetapi langit berwarna abu-abu dan angin sangat dingin, sebuah cerminan dari berbagai perasaan dari tiga orang praktisi Falun Gong di wilayah saya yang sedang menghadapi sidang tanpa dasar hukum, singkat kata: mereka dianiaya karena keyakinan mereka. Proses persidangan telah ditunda sebayak lima kali dalam 18 bulan terakhir sementara para praktisi terus ditahan di pusat penahanan setempat. Pada pagi hari tanggal persidangan yang telah dijadwalkan, keluarga para praktisi dan pengacara diberitahu sekali lagi bahwa sidang ditunda hingga jam dua sore. Saat para anggota keluarga dan teman melihat tiga orang praktisi ini di pengadilan sore itu, mereka terkejut dengan apa yang mereka lihat. Setelah ditahan selama 563 hari, para praktisi kehilangan sedikit berat bedan tetapi terlihat penuh semangat dan tenang. Salah seorang praktisi berbagi sebuah sel dengan 34 orang tahanan lainnya, yang semua terkena kudis karena buruknya kondisi di pusat penahanan. Tetapi praktisi itu satu-satunya yang tidak memiliki kudis.

Hakim ketua juga merupakan wakil ketua pengadilan. Dia tidak memiliki pilihan selain menerima kasus ini karena tidak ada yang mau menerimanya. Hakim sebelum dia mundur setelah keluarga para praktisi menjelaskan padanya mengapa penganiayaan ini adalah ketidakadilan. Kasus ini kemudian dipindahkan ke yurisdiksi lain, tetapi tetap tidak ada yang mau menerima.

Hakim ketua ini dulu pernah percaya bahwa para praktisi bersalah dan pantas dihukum. Dia sebelumnya sangat yakin bahwa akan ada hakim yang akhirnya menerima kasus ini sebelum kasus itu berkeliling berbagai instansi dan dilempar kembali ke dia lagi. Saat keluarga para praktisi memberikan dia materi informasi Falun Gong dan memberitahunya mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok, dia akhirnya berubah pikiran. Selama persidangan, dia dengan cermat mendengar argument pembelaan dari pengacara praktisi dan dia memberikan aba-aba agar para penasehat hukum terus berbicara saat jaksa penuntut umum menginterupsi.

Hal serupa terjadi pada hakim sebelumnya. Hakim sebelumnya juga awalnya bersikap kasar dan yakin bahwa para praktisi bersalah. Saat keluarga para praktisi mengunjunginya, dia tidak membiarkan mereka berbicara dan bahkan mengancam para pengacara. Sikapnya berubah sepenuhnya saat dia mempelajari fakta sesungguhnya dari penganiayaan. Dia bersikap lebih sopan dan hangat terhadap anggota keluarga para praktisi. Tidak hanya mengundurkan dirinya dari kasus ini, tetapi dia juga menyarankan agar kolega-koleganya tidak menerima kasus ini. Dia membantu para penasehat hukum untuk mendapatkan kuasa hukum dari para praktisi.

Persidangan berlangsung enam jam hari itu. Semua orang di ruang persidangan mendengar dengan seksama. Jaksa terlihat enggan membacakan dakwaan dan terus menundukkan kepalanya selama persidangan.

Saat persidangan selesai, para penasehat hukum keluar dengan ceria, “Sangat bagus!” Salah seorang penasehat hukum mencatat bahwa nota pembelaannya sangat panjang, tetapi dia bisa membacanya hingga selesai tanpa ada interupsi. “Ini adalah persidangan yang paling berhasil,” katanya. Para penasehat hukum bekerja sama sebagai satu kelompok sepanjang waktu. Saat seseorang berbicara, yang lain akan mendukung.

Di persidangan, para praktisi dan pengacara-pengacara ini menghadirkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam menangani kasus ini. Seorang pengacara bertanya kepada jaksa penuntut umum, “Apakah anda memiliki hati nurani? Polisi memalsukan kasus secara semena-mena dan menyajikan bukti-bukti secara ilegal, dan anda membiarkan kasus diproses hingga ke pengadilan?” Notulis persidangan mencatat bagaimana kepolisian telah melanggar hukum saat melakukan investigasi kasus ini dan bagaimana kejaksaan secara ilegal mendakwa dan menuntut para praktisi.

Para praktisi di ruang sidang melihat, menjelang akhir persidangan, energi positif dari pikiran lurus para praktisi melebur dalam bunga lotus emas raksasa. Dan saat bunga lotus emas ini berputar, kekuatan kejahatan pun sirna dan lenyap.