(Minghui.org) Hanya beberapa tahun setelah dua warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong menjalani hukuman berat karena berlatih Falun Gong, mereka berdua ditangkap dan dijatuhi hukuman bersama-sama lagi karena membangkitkan kesadaran mengenai penganiayaan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, latihan spritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Binglin, 53 tahun, dan Chen Limei, 46 tahun menyemprot cat bertuliskan pesan-pesan di tempat-tempat umum untuk membangkitkan kesadaran mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 14 September 2019. Mereka terekam oleh kamera pemantau dan ditangkap lima hari kemudian, pada tanggal 19 September.

Polisi menggeledah kediaman Liu di Kota Guangzhou dan Kota Jiangmen, begitu juga dengan kediaman Chen di Kota Guangzhou. Penangkapan mereka ini disetujui oleh Kejaksaan Distrik Liwan di Guangzhou pada tanggal 25 Oktober 2019.

Kedua praktisi hadir Pengadilan Distrik Liawan pada akhir bulan Desember 2020. Liu dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda senilai 5.000 yuan. Chen diberikan hukuman tiga tahun dengan denda sebesar 3.000 yuan. Pengajuan banding mereka ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Guangzhou pada tanggal 22 Februari 2021.

Sebelum penganiayaan terakhir mereka, mereka berdua ditangkap pada tanggal 7 Mei 2020 karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong. Liu kemudian dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Pengjiang di Jiangmen selama sepuluh tahun dan Chen selama sembilan tahun.

Liu menjalani hukuman di Penjara Sihui di Provinsi Guandong dan dibebaskan pada bulan April 2017. Chen dikurung di Penjara Wanita Provinsi Guandong dan dibebaskan pada bulan Februari 2016.