(Minghui.org) Rumah seorang wanita berusia 81 tahun dari Kota Kunming, Provinsi Yunnan digeledah pada tanggal 12 Maret 2021, untuk kesembilan kalinya sejak penganiayaan Falun Gong dimulai pada bulan Juli 1999. Empat hari kemudian, pada tanggal 16 Maret, Han Junyi (wanita) dimasukkan ke dalam tahanan rumah. Dia sekarang menghadapi persidangan atas dakwaan yang dikeluarkan terhadapnya tahun lalu.

Penganiayaan Terbaru

Ketika Han kembali ke rumah pada tanggal 12 Maret malam setelah keluar selama sehari, dia menemukan beberapa barang pribadinya hilang, termasuk beberapa buku Falun Gong di meja kopi di ruang tamu, 50 buku lainnya di lemari di kamar tidur, materi terkait Falun Gong dan putusan hukuman penjara sebelumnya karena berlatih Falun Gong yang dia simpan di bawah mesin DVD-nya. Namun pintu dan kuncinya tetap utuh.

Han ingat bahwa seorang petugas polisi bermarga Liao menemuinya pada tanggal 6 Maret dan memintanya untuk tinggal di rumah, karena polisi mungkin akan datang untuk berbicara dengannya. Han menolak untuk mematuhi dan berkata tidak ada alasan baginya untuk tinggal di rumah hanya untuk menunggu mereka, karena dia masih harus menjalani hidupnya.

Jelas baginya bahwa polisilah yang datang menggeledah rumahnya pada tanggal 12 Maret ketika dia keluar.

Didakwa pada tahun 2020

Insiden penggeledahan rumah serupa terjadi pada tanggal 23 November 2019, ketika pintu depan rumahnya tetap terkunci, tetapi setiap ruangan berantakan dan semua buku Falun Gong, materi terkait, dan foto pendiri Falun Gong hilang.

Pada tanggal 9 Juli 2020, Han didakwa dengan “merusak penegakan hukum melalui organisasi sekte,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong oleh otoritas Tiongkok.

Han mengajukan pengaduan terhadap polisi pada akhir bulan Juli 2020 karena menggeledah rumahnya tanpa surat perintah penggeledahan dan terhadap jaksa penuntut karena mendakwa dia tanpa dasar hukum.

Penangkapan Berulang dalam Dua Dekade Terakhir

Dalam 21 tahun terakhir, Han berulang kali ditangkap dan ditahan karena menegakkan keyakinannya. Dia ditahan di pusat pencucian otak dua kali, dihukum satu tahun kerja paksa pada tahun 2003, dan dijatuhi hukuman tiga tahun sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2005 dan 2008.

Saat ditahan di Penjara Wanita No.2 Provinsi Yunnan, dia dipaksa duduk di bangku kecil tanpa bergerak selama 14 jam setiap hari, yang menyebabkan bokongnya membusuk, mengeluarkan nanah, dan kemudian ditutupi kapalan tebal.

Para penjaga hanya mengizinkannya menggunakan kamar kecil empat kali setiap hari. Mereka juga memberinya air minum yang sangat terbatas dan membatasi mandi hanya sekali seminggu. Dia tidak diizinkan untuk berbicara dengan orang lain atau menghubungi keluarganya. Dia juga menjadi sasaran cuci otak dan pelecehan lainnya yang bertujuan memaksanya untuk melepaskan keyakinannya.

Peragaan penyiksaan: duduk di bangku kecil

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

80-Year-Old Woman Indicted for Her Faith Files Complaints Against Police and Prosecutor for Persecuting Her

Torture Used in Yunnan No. 2 Women's Prison—Sitting on a Small Stool