(Minghui.org) Seorang wanita 81 tahun di Beijing baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hao Tingzhen [Wanita] ditangkap pada 13 Januari 2019, setelah polisi melihatnya memasang stiker dengan informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku dan materi Falun Gong.

Setelah Hao ditolak masuk oleh Pusat Penahanan Lugouqiao keesokan harinya karena kesehatannya, polisi membebaskannya dengan jaminan selama setahun. Selama waktu itu, polisi dan anggota staf komite perumahan mengawasinya setiap hari dan sering melecehkannya.

Pada Mei 2019, Hao mengajukan permohonan ke komite perumahan untuk mundur dari Partai Komunis Tiongkok. Pihak berwenang menolak permintaannya dan memerintahkannya untuk membayar iuran keanggotaan Partai.

Polisi melakukan upaya lain pada Oktober 2020 untuk menahan Hao tetapi tidak berhasil setelah dia gagal dalam pemeriksaan fisik lagi.

Pada November 2020, Hao dijatuhi hukuman satu tahun dan denda 1.000 yuan oleh Pengadilan Fengtai di Beijing. Hakim juga memutuskan bahwa dia akan dikeluarkan dari Partai Komunis Tiongkok.

Karena tekanan darahnya yang tinggi, Pusat Penahanan Lugouqiao menolak untuk menerimanya lagi.

Setelah pengadilan memerintahkan Hao untuk menjalani hukuman di luar penjara, petugas pengadilan membawanya ke biro kehakiman pada 17 Maret 2021, dan memasang aplikasi pelacak di ponselnya. Dia diperintahkan untuk memindai ponselnya tiga kali sehari, menelepon satu kali sehari, dan melapor ke pengadilan sebulan sekali. Hao mengatakan dia tidak akan mematuhi dan menuntut pihak berwenang segera menghentikan penganiayaan dan membatalkan hukuman penjaranya.